BN Online, Makassar---Sidang Prapradilan Aliansi Indonesia ke Polrestabes Makassar Terkait Penangkapan 3 Terduga Pengguna Narkoba Memasuki Sidang Ke4 Mendengar Keterangan Saksi
Anwar Abdullah SH Advokad Lembaga Aliansi Indonesia Kuasa Hukum tiga orang tersangka pengguna Narkoba yang di tangkap di Polrestabes Makassar menghadiri sidang ke 4 Prapradilan di pengadilan Negeri Makassar Rabu 20/5/2020, pukul 10.00 Wita
Kehadiranya kali ini untuk mendengarkan keterangan para saksi dari penyelidik Narkoba Polrestabes Makassar
Diketahui sebelumnya bahwa kepolisian Narkoba polreatabes Makassar telah menangkap 3 orang yaitu RW L (24), warga makassar, MA L (26) warga Kabupaten Gowa, MA L (22) warga Sungguminasa Gowa Dan saat ini di amankan di Polrestabes Makassar
Dalam sidang Saksi penyelidik Narkoba Polrestabes Makassar memberikan keterangan terkait proses Awal terjadinya penangkapan mulai ditangkapnya MA, RW, dan MA, dan ketiganya memiliki barang bukti
Anwar, mengatakan sejak ddijadikannya sebagai tersangka sampai saat ini belum tahu apa barang bukti Kliennya
"Barang bukti sampai saat ini kami belum tau, apa barang buktinya dan berapa beratnya masih simpang siur," katanya
Ia berharap kalaupun ada barang bukti di proseslah sesuai barang bukti dan Undang-undang yang berlaku.
Proses persidangan berjalan lancar dan aman sidang putusan dilanjutkan pada (27/5/2020) mendatang. (*)