BN Online, Barru--Terkait dugaan kasus pada proyek embung yang berada di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Inspektorat baru menerima konsep Tim dilapangan.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Inspektorat Kab Barru Ibrahim, saat dikonfirmasi melalui telepon, oleh wartawan, pada Senin siang (04/05/2020)
"Jadi kami baru menerima konsep laporannya, berikutnya kami konfirmasi kembali ke desa," ucapnya Ibrahim.
Sebumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Lompo Tengah, Bendaharanya dan TPK.
Pada Proyek embung yang di anggarkan selama dua tahun dengan menggunakan dana desa yang anggarannya pada tahun 2018 sebesar Rp187 juta dan kemudian tahun 2019 sebanyak Rp389 juta.
Sekadar diketahui Proyek embung tersebut tidak bisa difungsikan sampai saat ini.(Asis/Irfan/Qdri)
Editor : | BN Online | Dny