BN Online, Makassar -- PT. Verena Multi Finance Cab. Makassar resmi dilaporkan oleh Agus Salim terkait perampasan kendaraan roda empat-nya, Kamis (11/06/2020.
Agus Salim sebagai pelapor dan selaku pemilik kendaraan roda empat mobil Zenia Sporty warna putih dengan Nopol DD 1193 LA.
Awalnya saya bersama Waketum LSM Bidik-Sib dan wartawan Bidik Nasional Pers ke Polrestabes Makassar untuk melakukan pengaduan tentang tindak pidana perampasan oleh pihak PT. Verena Multi Finance.
Setelah kami tiba di bagian SPKT Polrestabes Makassar untuk melakukan pelaporan, ternyata kami di arahkan ke bagian Reskrim oleh anggota kepolisian yang kebetulan piket pada hari Kamis 11 Juni 2020.
Menurut salah satu anggota Polrestabes Makassar yang piket pada hari itu, "disini pak kami sudah tidak melayani terkait kasus perampasan silahkan ke bagian Reskrim lantai 2. Sekarang yang melayani itu adalah bagian Reskrim, kata salah satu anggota piket yang ada di SPKT".
"Waketum LSM Bidik-Sib Syahruddin dan awak media bn ilham mendampingi Agus Salim melaporkan ke bagian Reskrim Polrestabes Makassar di lantai 2".
Setelah kami tiba di ruang penyidik yang menangani kasus tindak pidana perampasan, Agus Salim selaku pelapor menceritakan kronologis kejadian-nya dan dibuatkanlah surat tanda penerima pelaporan.
Berikut kronologis kejadiannya, pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di Jl. Tentara Pelajar Makassar. Pada hari itu, ada dua orang yang datang ke tempat kerja saya dan setelah itu saya mempertanyakan kejadian tersebut. Namun, pihak PT. Verena Multi Finance Makassar mengatakan mobil Agus Salim mengalami tunggakan selama 3 bulan.
Setelah Agus Salim keluar dari kantor PT. Verena Multi Finance Makassar, mobil yang dikendarai Agus Salim di ambil secara paksa oleh salah satu karyawan PT. Verena Multi Finance Makassar.
Setelah itu, Agus Salim mencoba untuk mengambil kunci kendaraan-nya kembali. Namun Agus Salim di hadang oleh 3 orang utusan dari PT. Verena Multi Finance Makassar. Atas kejadian inilah kami melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polrestabes Makassar.
Harapan agus salim, "kirannya pihak kepolisian dapat membantu menegakkan hak-nya selaku nasabah yang kendaraan-nya telah dirampas secara paksa oleh PT. Verena Multi Finance Makassar. Mohon pihak kepolisian menindak lanjuti, kami berharap tidak ada lagi korban perampasan kendaraan seperti yang saya alami, semoga pihak pembiayaan taat dan patuh terhadap prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku", pungkasnya.
Editor//BN Online//ilham