Kamis, 18 Juni 2020

A.Pangerang Angkat Bicara, Tuduhan Penggelapan Dana PBB Rp 75 Juta Tidak Benar

Tags


BN Online, Bone---Perseteruan semakin memanas Antara Oknum Staf Bapenda bagian penagihan Pajak Bumi Bangunan ( PBB ) A.Pangerang VS Lurah Jeppe,e H.A.Sahabuddin dalam Hal penagihan PBB, Kamis 18 Juni 2020.

A.Pangerang saat ditemui mengatakan apa yang dituduhkan H.A.Sahabuddin terkait penyalahgunaan dana tagihan PBB sebesar Rp 75 Juta itu tidak benar alias bohong.

Lanjut dikatakan A.Pangerang, sangat menyesalkan kejadian ini, dana yang kami terima hanya berkisar  RP 13 juta itupun akumulasi tagihan PBB ditahun 2019, namun dana tersebut telah kuserahkan ke Bapenda Bone sebagai bukti pembayaran.

Masih kata A.Pangerang, Kalau kita mau berhitung tunggakan PBB untuk Lurah Jeppe,e dari akumulasi tahun 2017-2020 berkisar RP 400 juta.

Ditempat terpisah Lurah Jeppe,e H.A.Sahabuddin saat ditemui diruang kerjanya mengatakan kami persoalkan dana tagihan PBB yang telah diterimannya A.Pangerang, adapun tunggakan PBB di Kantor Lurah Jeppe,e itu tanggung jawab kami dan saya akan bersedia melunasinya.

Eko Wahyudi Pemuda Millenial mengatakan perseteruan Antara Lurah Jeppe,e H.A.Sahabuddin dan staf Bapenda bagian penagihan PBB A.Pangerang semakin meruncing  diharap Inspektorat secepatnya menanganinya supaya ada titik terang.

"Namun harapan kami keduanya harus ada bukti hukum supaya jelas siapa yang berbohong, tanpa ada bukti berupa kwitansi berarti dianggap mangada-ada, perseteruan secepatnya ditangani sebelum masuk kerana hukum,"pungkasnya. (Edsus)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week