BN Online, Paasangkayu--Didampingi jajaran TNI dari Kodim 1427/Pasangkayu (Pky) dalam hal ini Danramil 1427-02/Randomayang (Rdy) Kapten Inf Ismail, Tim Gugus Tugas (TGT) penanganan Covid-19 Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, yang diantaranya Kabag pemerintahan kabupaten Muh Hatta,S.STP, Kepala BPBD Kabupaten Muliadi Halim, Kabag hukum Muliadi,SH dan Kabag Humas kabupaten dan Protokel Kabupaten Pasangkayu.
Tanwir Miliansyah melakukan sosialisasi Surat edaran nomor 5 tahun 2020 tentang persyaratan memasuki wilayah kabupaten Pasangkayu pada kondisi pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) di pos pengawasan terpadu TGT Covid-19 perbatasan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng, Sabtu (06/06-2020).
Saat diwawancarai, Kabag Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu Muh Hatta mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Bupatk, setiap masyarakat yang melintas batas yang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau tanda pengenal lain yang sah berdomisili di kabupaten Pasangkayu dan domisili di provinsi Sulawesi barat, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan perjalanan yang ditandatangani oleh gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah asal pelintas dan Surat keterangan berbadan sehat.
"Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 fi Kabupaten Pasangkayu, apa lagi Pasangkayu saat ini zero (0) pasien Positif Covid-19," ungkap Muh Hatta.
Muh Hatta juga menjelaskan agar kepada masyarakat dan melintas batas yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan tersebut akan dikembalikan kedaerah asal oleh petugas posko perbatasan kabupaten Pasangkayu terkecuali bagi masyarakat dan pelintas batas yang melintas untuk kepentingan rujukan medis, Distribusi BBM, Logistik dan kebutuhan pokok lainnya.
"Selain kepentingan rujukan medis, distribusi BBM, logistik dan kebutuhan pokok lainnya Masyarakat yang tidak mengantongi Kartu tanda pengenal (KTP) atau sejenisnya dan atau tidak membawa surat keterangan sehat ditempat asal Kabupatennya, maka akan diminta kembali ke tempatnya semula," jelasnya.
Sementara itu, Danramil 1427-02/Rdy Kapten Inf Ismail saat diwawancarai mengatakan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam pengawasan dan pengawalan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menangani Covid-19 sudah menjadi suatu kewajiban. Karena menurutnya, wabah Covid-19 ini telah mengganggu stabilitas Negara.
"Sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan Negara, sudah menjadi suatu kewajiban bagi kami prajurit TNI untuk terlibat langsung dalam penanganan Covid-19," tegasnya. (E Syam)
Editor : | BN Online | Dny