Jumat, 19 Juni 2020

Dugaan Penggelapan Setoran PBB, Lurah Jeppe’E Lapor Ke Polisi

Tags


BN Online, Bone---Lurah Jeppe,e H.A.Sahabuddin resmi laporkan A.Pangerang Mapolres Bone terkait dugaan penggelapan dana setoran PBB sebesar RP 75 juta, dengan bukti  Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor; STTLP/362/VI/2020/SPKT/RESBONE Tertanggal 18 Juni 2020.

 Kasus Dugaan Penggelapan Setoran PBB sebesar 75 juta Rupiah yang santer menjadi bahan perbincangan Publik khususnya warga Kelurahan Jeppe’E Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulsel .

Menurut H.A.Sahabuddin hal tersebut dilakukan guna membuktikan kepada masyarakat akan kebenaran adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan sekaligus melakukan upaya hukum agar Dugaan Penggelapan tersebut betul-betul terjadi.

 “ Dasar yang menguatkan laporan kami adanya barang bukti berupa tanda terima disertai dengan beberapa orang yang siap memberikan kesaksian bila dibutuhkan,” Ungkapnya.

Terkait adanya Jumlah yang disebut-sebut Andi Pengeran mengenai jumlah pajak yang besarnya 400 juta semenjak Tahun 2017 H.A.Sahabuddin membantah bila itu bukan penggelapan .

Lanjut A.Sahabuddin  tunggakan Pembayaran Pajak semenjak Tahun 2017 di Kelurahan Jeppe’E memang ada, namun besarannya tidak mencapai apa yang ditudingkan A.Pangeran Kepihak Kami, “ Lagi pula itu bukan ranah A.Pangeran untuk menvonis kami melakukan penggelapan tanpa dasar dan bukti hasil temuan dari pihak Inspektorat,” Ungkapnya.

Lebih lanjut H.A.Sahabuddin menuturkan bila dirinya merasa terkecoh atas tindakan yang dilakukan A.Pangeran hingga menyerahkan hasil tagihan PBB tersebut,” Berhubung A.Pangeran memang kami tau persis bila dia orang Badan Pendapatan Daerah, bahkan sempat pernah menggunakan kendaraan dinas disaat datang meminta setoran PBB, hingga saya serahkan dana tersebut  .

Masih kata A.Abu nama akrabnya, sebanyak tujuh kali dimulai pada bulan april 2020, dan bukti penyerahan ada yang kami pegang,” Pungkas H.A.Sahabuddin .

Menyangkut dugaan Penggelapan setoran PBB,  Žainal Mufti sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Kejahatan (LSM-Gerak) Cabang Bone melalui menuturkan bila langkah yang dilakukan H.A.Sahabuddin melaporkan A.Pangeran kepihak yang berwajib merupakan langkah yang tepat untuk mendapatkan kepastian hukum atas adanya dugaan penggelapan tersebut .

disamping itu pula kelak masyarakat khususnya warga Jeppe’E tidak merasa bingung lagi karena sudah dapat mengetahui siapa yang menggelapkan setortan PBB mereka,” Kami dari pihak LSM Gerak Cabang Bone akan memonitor perkembangan kasus ini dan selanjutnya  akan mengawal perkembangan proses hukumnya,” Papar Zainal Mufti. (Edsus)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week