Rabu, 03 Juni 2020

Gunakan DDS: Oknum Kades di Barru Ngaku Dua Titik Proyek Perintisan Jalan Taninya Melintasi Hutan Lindung

Tags


BN Online, Barru--Tindakan berani Oknum Kepala Desa Janganjangan "Rahmansyah", Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan proyek perintisan jalan tani di dusun Tangngassoe sekitar 600x4,5 meter diduga sebahagian diatas lahan hutan lindung (hutan negara) gunakan anggaran Dana Desa (DDS) Rp. 51.781.000 yang dilaksanakan TPK Jangan -Jangan Tahun 2020.

Kegiatan tersebut kuat dugaan tidak mengantongi ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Benar, jalan sepanjang 600 meter sebagian masuk kawasan hutan lindung,” ujar anggota polisi kehutanan (Polhut) Barru, Ismail saat dikonfirmasi via telepon sekitar pukul 10:04 wita, (1/6/2020).

Sampai hari ini (1/6/2020), Kesatuan polisi kehutanan Barru namun hingga saat ini belum juga ada tindaklanjut.

"Harusnya proaktif, apalagi ini merupakan tugas pokok mereka, jangan sampai ketika ini dibiarkan, akan terjadi alih fungsi lahan dan penebangan liar besar besaran, karena terbukanya akses jalan, yang akan berdampak pada kondisi sungai, sementara Sungai itu digunakan untuk pengairan sawah di Desa Janganjangan,” ungkap anggota Lsm Laki Herman saat bersama melakukan investigasi dengan media  beberapa waktu lalu.


Perlu diketahui sebelum melaksanakan perintisan jalan tersebut, Pemerintah Desa Janganjangan terlebih dahulu seharusnya mengantongi izin atau rekomendasi dari KLHK, Nyatanya diduga kuat tidak, maka ini berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sekedar diketahui, bukan hanya peroyek perintisan jalan didusun Tangngasoe akan tetapi awak media juga saat investigasi mencium kegiatan titik proyek yang satunya di Dusun Beruru membangun jalan diatas hutan lindung (hutan negara).

Sementara kades Jangan - Jangan Rahmansyah saat dikonfirmasi dikediamannya sekitar pukul 12:01 wita, (1/6/2020) mengakui bahawa dua titik proyek perintisan jalan taninya melintasi hutan lindung (hutan negara).

"Perintisan jalan di dusun Tangngassoe dan Dusun Beruru sebahagian jalan yang sudah dikerja anggaran DDS tahun 2020 diatas lahan hutan lindung,"kata kades Pujananting.

Media bersama anggota Lsm berharap kepada instansi terkait pelaku kegiatan tersebut segera dilakukan tindak lanjut dalam hal ini proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(Hasyim/Herman/Qdri)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week