Minggu, 07 Juni 2020

Kasian Fatimah Lagi Hamil Tua, Akibat Laporan Pt.Borwita Citra Prima Cab.Makassar, Saat Ini Menjalani Pemeriksaan di Polda Sulsel.

Tags



BN Online, Makassar -- Ditengah kondisi Covid-19 melanda negeri, Fatimah yang lagi hamil tua, dia merupakan seoarang karyawan Pt.Borwita Citra Prima Cabang Makassar, saat ini telah menjalani pemeriksaan yang ke-3 kalinya di Polda Sulsel, Rabu (03/06/2020).

Fatimah telah menjalani pemeriksaan yang ke-3 kalinya di Ditreskrimum Polda Sulsel, adapun pemanggilan Fatima merupakan tindak lanjut laporan Bagus Dwi Arki Cristiana Saputra (Pt.Borwita Citra Prima Cab.Makassar) dengan laporan polisi nomor : LPB/22/1/2020/SPKT, Tanggal 17 Januari 2020. Dan saat ini telah melakukan penyelidikan dan ditangani oleh  Iptu Abustam, S.H., M.H., selaku penyelidik.

Untuk semantara kami sebagai terlapor belum mengajukan sebagai saksi, masih pelapor yang mengajukan saksi. Kalo prosesnya berlanjut, baru kami akan mengajukan saksi untuk melakukan pembelaan, ucap Muh.Ansar sebagai kuasa hukum Fatimah.

Menurut Fatimah sendiri, selama bekerja di perusahaan itu, dana yang saya kerja selama itu pasti masuk, tapi melalui proses di kasir. Ada namanya BKM (Bukti Kas Masuk), ketika BKM terbit otomatis sudah masuk.

Proses closingnya itu tiap bulan dari pusat mencocokkan rekening koran dengan pembukuan dari saya, dan selama itu tidak ada masalah. Selama proses closing, selisih 1 rupiah saja kalau tutup buku harus di selesaikan. Sudah hampir tiga tahun selama saya bekerja terhitung dari tahun 2017 baru saya di laporkan di awal tahun 2020.

Sebenarnya dari perusahaan yang mengetahui sistem begini juga adalah Supervisor yaitu Karina, ada juga orang pusat yang tau masalah closing. Untuk masalah closing yang dari pusat sendiri setiap tahun-nya orangnya berganti jadi tidak menentu.

Saya punya harapan kepada pihak kepolisian Polda Sulsel agar permasalahan ini di usut tuntas karna ini bukan uang sedikit, sebanyak Rp.189.304.207  (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah) total dari kerugian perusahaan.ucapnya

Muh.Ansar sebagai kuasa hukum dari Fatimah menambahkan, dalam kondisi ibu Fatimah saat ini (Hamil) yang juga sangat rentang. Apalagi sudah memasuki bulan kelahiran calon sibuah hati, berharap penyidik dalam perkara ini bisa mengerti dengan kondisi Clien kami ini. Jangan sampai clien kami terbebani dengan perkara ini, artinya kami harap penyidik pengertian-nya kepada ibu Fatimah juga.

Suami Fatimah juga menambahkan, kami harapkan kepada para penyidik dan pihak Kepolisian Polda Sulsel bagian Ditreskrimum yang mana telah menangani kasus istri saya agar bekerja secara profesional dan mengedepankan asas keadilan kepada siapapun, karna menurut keyakinan saya selaku suami atas penjelasan istri saya terkait permasalahan yang menimpanya.

"Saya yakin tidak benar semua tuduhan tersebut dan tidak ada sepersen pun dana dari perusahaan yang digelapkan oleh istri saya, seperti apa yang telah dilaporkan pihak perusahaan sepanjang asas keadilan benar benar ditegakkan, karna semua yang dilaporkan Bagus Dwi Arki Cristiana Saputra kepada istri saya itu tidak benar adanya". Imbuhnya

Di tempat lain, saat awak media bn mengkonfirmasi langsung penyidik Iptu Abustam, S.H., M.H. yang menangani perkara Fatimah mengatakan, kasus ini sudah dalam penyidikan, sudah memeriksa beberapa saksi termasuk menyita beberapa barang bukti segala macam. Nanti setelah itu kami gelar perkara dan menentukan siapa tersangkanya.

Kami juga sudah memanggil saksi - saksi dari ITE yang mengetahui terkait masalah tersebut. Kami tidak bisa mengatakan siapa - siapa saksi yang telah hadir, kita juga pasti tau karna itu internal perusahaan mereka. Selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan setelah gelar perkara, tutupnya


Editor//BN Online//ilham


News Of This Week