Minggu, 07 Juni 2020

Lagi Hamil Tua, Fatimah Karyawan PT. Borwita Cab. Makassar di Laporkan Penggelapan.

Tags



BN Online, Makassar -- Miris nasib ibu hamil dituding penggelapan oleh pihak perusahaan tempat dirinya bekerja sebagai kasir yang menginput dana hasil penjualan perusahaan yang bergerak di bidang suplaier bahan pokok, Minggu (07/06/2020).

Kepada tim awak media, hal tersebut di kemukakan oleh Fatimah yang kini berbadang dua mengaku dirinya dilaporkan ke Polda Sulsel dengan LP. No.B/343/I/RES.I.II/2020/Ditreskrimum dengan dugaan melakukan penggelapan atas hilangnya sejumlah uang milik perusahaan.

Sementara menurut Fatimah, tudingan tersebut sama sekali tidak pernah dia lakukan dan tiba - tiba saja dirinya dilaporkan oleh Regional Finance Accounting Manager PT. Borwita Citra Prima Cab. Makassar Bagus Dwi Arki Cristiana Saputra, tutur Fatimah yang didampingi Suami.

Lanjut Fatimah menjelaskan bahwa tuduhan pihak perusahaan PT. Borwita Citra Prima Cab. Makassar selalu melakukan audit oleh atasan yang tiap bulan ada namanya closing (Tutup Buku), dan ada audit tahunan.

"Bagaimana mungkin saya memggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 189.304.247, sementara saat audit nominal 1 rupiah saja tentu akan di pertanyakan pimpinan apalagi dengan nominal yang sangat besar seprti itu". Kata Fatimah

Bahkan, saya juga pernah dipaksa oleh salah satu oknum pimpinan (# Bu Wace) untuk menandatangani berkas tanpa dibubuhi tanggal dengan alasan BKM (Bukti Kas Masuk) atau Pajak Perusahaan yang ternyata saat klarivikasi di Polda Sulsel berkas tersebut juga dilampirkan sebagai alat bukti kesalahan.

Atas perlakuan PT. Borwita Citra Prima Cab. Makassar tersebut membuat Fatimah depresi apalagi dirinya saat ini berbadan dua menanti calon bayi anak pertama dan mendapatkan cobaan dengan tudingan data yang sama sekali tidak sesuai.

Sementara itu, Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) menegaskan bahwa terkait permasalahan yang dialami Kayawan Fatimah tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut larut dengan alasan sistem, akan tetapi manajemen sangat bobrok.

Hal kesalahan tersebut bisa saja menjebak karyawan lainnya, lantaran dasar permasalahan selalu ada, padahal audit internal berjenjang selalu dilakukan oleh pihak perusahaan akan tetapi dari kejadian tahun 2017 baru dibongkar di tahun 2020, kemana laporan data pembukuan bulanan dan tahunan milik perusahaan PT. Borwita Citra Prima Cab. Makassar," kata Hadi Soetrisno selaku pemerhati hukum

"Seolah pihak perusahaan menantikan momen - momen tertentu dan mencari kambing hitam dalam permasalahan administrasi, dimama karyawan dilaporkan saat berbadan dua menanti kelahiran anak pertama" kata Hadi.

Tentunya, ini bagi Fatimah adalah satu kesempatan dan kelemahan yang dilancarkan pihak perusahaan untuk melakukan intervensi bagi karyawan, dan apalagi hingga saat ini Fatimah masih bekerja pada perusahaan PT. Borwita Citra Prima Cab. Makassar, tutur Hadi

Ketua (YBH MIM) berharap kepada pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut agar lebih mendalami persoalan, tutup Hadi.


Editor//BN Online//ilham


News Of This Week