BN Online, Gowa -- Setiap siswa SMP dan SD dipastikan akan mendapatkan jatah kuota internet sebelum masuk tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020 mendatang. Pengadaan kuota internet bagi guru dan siswa di Gowa, akan diambilkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang memang memungkinkan untuk itu.
Pemberian kuota internet bagi guru dan siswa ini, menyusul adanya instruksi Bupati Gowa agar seluruh sekolah SMP dan SD untuk sementara tetap melanjutkan proses pembelajaran secara daring.
Bupati menurut Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten Gowa, Dr Salam, sama sekali belum menginstruksikan dan belum ingin membuka proses pembelajaran di sekolah. Karena sejumlah data yang ada, banyak negara sudah buka sekolah dan berakibat munculnya klaster baru dari penyebaran Covid-19.
"Bupati tidak ingin mengambil resiko, tidak ingin berjudi dan berspekulasi khususnya untuk siswa SD. Kita sudah diperintahkan untuk melanjutkan pembejaran melalui daring. Karena untuk menekankan siswa, khususnya di tingkat SD memakai masker adalah suatu hal yang cukup sulit. Karena untuk tingkatan SD kesadaran tentang bahaya virus ini belum ada. Terlebih sudah ada rekomendasi dari dokter anak Indonesia yang mengingatkan Kementerian Pendidikan agar jangan sampai membuka sekolah sebelum semua membaik", ucap Dr Salam.
Terkait pembagian kuota internet, Salam juga merincikan bahwa dasarnya juga memungkinkan melalui dana BOS. Bahkan untuk instruksi bupati ini, inspektorat telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Termasuk juga dalam regulasi baru di Permendikbud juga memungkinkan untuk penggunaan dan BOS bagi pengadaan kuota.
"Untuk bisa tetap memberikan layanan pendidikan yang disebut layanan tradisi baru dalam pendidikan melalui proses belajar secara daring/jarak jauh, seluruh kepala sekolah telah diinstruksikan untuk memberikan kuota internet kepada guru dan siswa. Di permendikbud juga telah dicek dan memang memungkinkan penggunaan dana BOS. Termasuk juga konsultasi dengan Kemenkeu. Ini diperbolehkan karena termasuk dalam penggunaan dana BOS untuk kepentingan penanganan Covid-19 bagi kegiatan pembelajaran".
"Pihak inpekstorat pun telah berkoordinasi dengan provider untuk pengadaan kuota ini. Nilainya Rp38.500 dengan waktu penggunaan selama 60 hari. Dan kuota hanya bisa digunakan untuk proses pembelajaran daring. Jadi untuk pemberian kuota ini, akan diawasi langsung oleh pihak inspektorat mengingat dana itu adalah anggaran negara", jelas Salam.
Meski demikian, Salam juga menambahkan bahwa masih ada sekitar 24 persen lebih sekolah di Gowa, khususnya yang berada di dataran tinggi yang tidak bisa melaksanakan proses pembelajaran daring. Hal ini dipicu oleh keterbatasan jaringan dan sarana komunikasi. Untuk hal ini, sekolah tersebut akan melaksanakan sistem pembelajaran Luar Jaringan (Luring).
Sistem ini, dibutuhkan keaktifan guru untuk mendatangi siswa door to door. "Ada 109 jumlah SMP dan 412 SD di Kabupaten Gowa. Dan hanya sekitar 73 persen lebih yang memungkinkan melaksanakan pembelajaran dengan sistem daring. Sementara sisanya, akan dilakukan pembelajaran door to door oleh guru. Jadi siswa akan membentuk kelompok hingga 5 orang, kemudian guru yang akan datang memberikan pelajaran. Untuk upaya guru ini, pihak sekolah harus memberikan biaya transprtasi kepada guru. Dan itu yang akan dilakukan untuk sekolah yang melakukan luring", jelasnya.(**)