Selasa, 23 Juni 2020

Pendaftaran PPDB Daring Full Tingkat SMP di Makassar Dibuka 1 Juli 2020

Tags


BN Online, Makassar--Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Yusuf menyebut, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap dilaksanakan secara online.

Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, pendaftaran mulai dibuka pada 1 Juli mendatang. Itu, untuk tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2020-2021.

“Karena itu saya mengajak kepada putra-putri kota Makassar untuk mendaftar pada program Penerimaan Peserta Didik Baru secara daring yang dimulai 1 Juli 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Yusran di rumah jabatannya, Selasa (23/06/2020).

Yusran juga berharap, pelaksanaan PPDB online berjalan dengan baik nantinya.

“Semoga anak-anakku semua bisa menjadi anak yang cerdas dan menjadi harapan bangsa dan negara,” harapnya.

Plt Kepala Disdik Makassar, Amalia Malik menerangkan. Pendaftaran awal dibuka untuk jalur non zonasi. Berlangsung selama tiga hari, hingga 3 Juli.

Jalur non zonasi itu, kata dia, masing-masing jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan.

“Kegitan untuk PPDB ini dilaksanakan full daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada pun nantinya daerah-daerah tertentu khsusnya di pulau-pulau, mungkin agak kesulitan jaringan internetnya akan kita upayakan untuk bisa dilaksanakan secara luring atau off-line, tetapi kita lakukan secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Amalia menambahkan, hasil pendaftaran ketiga jalur itu akan diumumkan pada 4 Juli. Dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran ulang, pada 5-6 Juli.

Sedangkan, untuk jalu zonasi akan dibuka pada 6-7 Juli. Diumumkan sehari setelahnya, 8 Juli.

“Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus yang bisa diakses di sekolah-sekolah maupun melalui web resmi dinas pendidikan kota Makassar

www.disdik.makassar.go.id dengan link khusus PPDB untuk semua jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP,” sebutnya.

Para peserta pun, lanjut Amalia, harus melengkapi syarat administrasi. Untuk jalur zonasi, wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran.

Untuk jalur prestasi, juga demikian. Piagam penghargaan harus diunggah. Disertai dengan surat keterangan dari penyelenggara kegiatan atau pun lomba.

Begitu pun untuk jalur afirmasi. Diharuskan mengunggah kartu prasejahterah yang sudah terdaftar di dinas sosial.

Sementara itu, untuk jalur perpindahan, calon peserta wajib menyertakan surat keterangan perpindahan orang tua atau guru bersangkutan.

“Proses belajar mengajar akan tetap dilakukan secara daring untuk tahun ajaran 2020-2021. Untuk saat ini tetap kebijakan pemerintah pusat bahwa dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka apabila area itu adalah zona hijau, tentu dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan empat kementerian.

Jika tidak tetap proses belajar mengajar dilakukan dengan jarak jauh,” tutup Amalia.




News Of This Week