Sebut saja Agus Salim, warga yang tinggal di jalan AP. Pettarani 2 Makassar dan pemilik kendaraan roda empat/mobil Daihatsu Zenia Sporti DD 1193 LA warna putih, yang bekerja sebagai taksi online dan juga bekerja di salah satu kantor swasta di Makassar mengalami penarikan paksa kendaraan roda empat-nya oleh leasing atau debt collector dari PT. Verena Multi Finance.
Agus Salim mulai mengkredit kendaraan roda empat di bulan Februari 2020 dan melakukan pembayaran/angsuran pertamanya pada tanggal 11 maret 2020. Agus Salim mulai melakukan penunggakan angsuran pada bulan april sampai juni saat ini di PT. Verona Multi Finance.
Saat di temui oleh awak media bn.com ia mengatakan, "mobil saya di tarik secara paksa pak karna saya sudah menunggak selama hampir tiga bulan lamanya. Padahal saya punya niat baik untuk membayar, tapi karna kondisi dan dampak dari wabah Covid-19 jadi saya belum bisa bayar dulu untuk sementara".
Awalnya mereka bilang, "saya kasi keringanan Rp. 1.100.000/bulan kamu bayar tidak usah yang Rp. 2.000.000, bawami kesini mobilta saya foto baru tanda tanganki selesaimi". Tapi malah sebaliknya, mobil saya di ambil secara paksa oleh pihak PT. Verena Multi Finance, ucap Agus Salim.
Mereka datang di tempat saya, dengan dalih datang saja di kantor dan saya akan kasi keringanan Rp. 1.100.000/bulan terus bawa mobilta di kantor dan di foto supaya di kirim di pusat. Yang datang ke saya itu adalah depkolektor dan bagian penagihan. Jadi saya ke perusahaan PT. Verena Multi Finance bersama teman.
"Yang ambil mobil saya itu satu orang, terus keluar lagi dua orang, satu depkolektor dan satunya lagi security-nya. Saya mau ambil kunci mobil tapi mereka bilang tidak bisa dan mereka dorong saya terus, bahkan mereka pegang saya".
Saya pernah minta penangguhan akan tetapi diberikan restrukturisasi, saya di suruh bayar 2.188.000 di tambah 300.000 uang admind, sedangkan angsuran mobil saya 3.800.000/bulan. Katanya keringan dan kebijakan, kok malah berlawanan dengan arahan dan instruksi pemerintah.
Saya juga di suruh menanda tangani oleh pihak perusahaan di selembaran kertas, tapi saya menolaknya. Jadi, kalau ada dari pihak perusahaan yang mengatakan saya sudah menanda tangani di selebaran kertas itu tanda tangan palsu. jika ada pak, imbuhnya.
MK pun menuangkannya dalam putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan tersebut penarikan kendaraan oleh leasing tidak boleh dilakukan secara sepihak. Perusahaan leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi untuk menarik kendaraan kepada pengadilan negeri.
Mereka melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini akibat dampak dari wabah virus corona.
Ini juga sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Harapan saya, "depkolektor dari perhsahaan PT. Verona Multi Finance dan semua yang terlibat itu di tangkap saja pak karna dia juga ancam saya, memaki saya dan mendorong saya sampai saya hampir jatuh. Bahkan saya ingin di laporkan ke pihak kepolisian sektor kerung - kerung (Sekta 4) Makassar, apa hubungannya dengan mereka, jangan libatkan mereka. Kalau begini kan pak artinya mereka sudah punya niat untuk menjebak dan mengintimidasi saya", tutupnya.
Editor//BN Online//ilham