Selasa, 02 Juni 2020

Resedivis di Barru di Tembak Tim Resmob Polres Barru

Tags


BN Online, Barru---Tim Resmob Sat. Reskrim Polres Barru, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Alimuddin, S.Sos., berhasil menangkap pelaku yang merupakan resedivis tindak pidana pencurian berinisial ARH (27),  di Salomoni, Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, pada Senin kemarin (1/6).

Menurut Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah, SH. S.IK., melalui Kasubag Humas, AKP. Sainuddin bahwa, ARH ditangkap karena mencuri HP dan uang, berdasarkan laporan polisi LP/26/V/2020/ SULSEL/ RES.BARRU, tertanggal 25 Mei 2020. TKP di Jalan Merdeka, kelurahan Mangempang, kecamatan Barru, kabupaten Barru, dengan identitas korban lelaki Muhammad, umur 47 tahun, pekerjaan Wiraswasta, dengan kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah.

AKP. Sainuddin menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersangka pelaku pencurian berawal dari laporan polisi tersebut diatas, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya telah dilakukan pulbaket terhadap para saksi serta petunjuk awal yang ditemukan pada TKP., dimana sebelumnya team pun terlebih dahulu mendapatkan barang bukti berupa handphone merek Samsung A20 dari tangan perempuan bernama UF, setelah dilakukan interogasi, UF menerangkan bahwa handphone tersebut diperoleh dari pelaku lelaki ARH, warga Matajang, desa Lalabata, Tanete Rilau, dengan cara dibeli.

"Berdasarkan keterangan dari UF, team pun selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku ARH, dimana setelah dilakukan penyelidikan team pun memperoleh informasi terkait alamat rumah pelaku namun ketika dilakukan pembuntutan terhadap pelaku tiba-tiba pelaku mengetahui dirinya dibuntuti hingga pelaku pun mencoba melarikan diri dengan menggunakan roda 4 yang digunakannya dan hendak menabrak personil yang melakukan pengejaran hingga tindakan tegas terukur dilakukan dgn cara mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3x ke udara namun tindakan tersebut, tidak diindahkan oleh pelaku hingga dengan tegas tembakan diarahkan ke mobil pelaku sebanyak 3x hingga pelaku pun berhenti dan menabrak warung milik warga dan selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Barru untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dilakukan perawatan medis ditemukan 2 luka tembak yakni 1 luka tembak dibagian paha atas sebelah kiri dan 1 luka tembak dibagian punggung kaki sebelah kiri" ungkap Sainuddin.

Kemudian dari hasil introgasi awal yang dilakukan lanjut AKP Sainuddin, Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian, sesuai laporan polisi diatas dengan cara pertama-tama pelaku yang hanya seorang diri mendatangi TKP menggunakan mobil, yang sebelumnya sudah direncanakan dengan matang. Setelah pelaku melihat TKP dalam keadaan sunyi, Pelaku pun langsung masuk melalui pintu depan kemudian masuk dan mengambil 1 buah tas yang berisi uang sebanyak Rp. 1,5 Jt dan 1 unit HP.

"Setelah Barang bukti dikuasai oleh pelaku, kemudian pelaku pun menjual BB berupa HP ke UF seharga Rp. 1,3 Jt. Sedangkan uang tunai yang juga ikut dicuri dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari" kata Sainuddin.

Sainuddin menambahkan bahwa, saat ini Pelaku berada di sel tahanan Mapolsek Barru Barru, bersama barang bukti, 1 unit R4 merek Suzuki Ertiga warna abu-abu Metalik Nopol DB 1084 LP, 1 unit handphone merek Samsung A20, 1 buah dompet warna coklat berisi kartu 6 kartu BPJS,KTP dan SIM milik korban lainnya, 1 unit handphone merek Vivo warna silver dengan TKP di Tonasa 1 Pangkep.

Sekadar diketahui, Pelaku merupakan Residivis dengan kasus pencurian dan telah menjalani hukuman pada Rutan tahun 2013 kasus curanmor dan menjalani hukuman di kabupaten Bungalon Kaltim, tahun 2015 kasus pencurian dan menjalani hukuman di Rutan Pangkep, tahun 2016 kasus penganiayaan dan menjalani hukuman di Rutan Barru, tahun 2017 kasus pencurian dan menjalani hukuman di Rutan Barru, tahun 2019 kasus Curat dan menjalani hukuman di Rutan Barru dan pada tgl 13 Maret 2020, Pelaku bebas. (Tahanan Asimilasi).(Hms/Qdri)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week