Senin, 15 Juni 2020

Satreskoba Polres Pasuruan Menciduk Dua Pengedar Barang Haram

Tags


Pasuruan, BN -- Satreskoba Polres Pasuruan perlu diacungi jempol, sebab berhasil membekuk 2 Pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda, para pelaku lihai memainkan perannya disaat pemerintah lagi bekerja keras menangani Virus Corona (covid-19). Pelaku dengan santainya mengedarkan sabu, bahkan kasus yang terbaru mengindikasikan peredaran sabu-sabu tersebut terhubung dengan orang yang mendekam dilembaga Pemasyarakatan (lapas).


Kasus diungkap Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H. didepan pewarta di Mapolres Pasuruan, Minggu (14/6/2020) pukul 13.30 WIB.

"Hal ini sebenarnya menjadi preseden buruk yang tidak diinginkan aparat penegak hukum, momen disaat Negara sedang fokus mencari solusi dari imbas covid-19, para pelaku ini justru semakin masif melakukan aksinya, "jelas Kapolres.

Dalam konferensi pers itu, turut dihadirkan dua pelaku pengedar dan pemakai narkoba, adalah Miftakhul Huda (29 th) warga Jln Kakap Dandang, Desa Glanggang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Pria ini merupakan residivis yang ditangkap, Selasa (05/5/2020), Yang kedapatan membawa sabu seberat 1,09 gram dirumah dilingkungan Mendalan, Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Saudara M.H, berhasil ditangkap polisi dalam kondisi posisinya menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Dari hasil pengecekan alat komunikasinya, "Kita yakin bahwa yang bersangkutan melakukan peredaran narkoba, bukan saja untuk dikonsumsi sendiri, tapi juga untuk mengedarkan. Rata- rata dari kasus peredaran narkoba ini larinya ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas). "Jelas Kapolres. Pelaku kedua Mohamad Lutfi Z.A (39 th), Warga Dusun Ketimang, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/6/2020). Diamankan disalah satu rumah di Desa Raci Kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan.

Sama dengan pelaku MH, Pelaku yang satu ini adalah hasil pengembangan dari proses mempelajari alat komunikasinya dan mengarah juga ke  lembaga pemasyarakatan, " Sambung Kapolres. Meski sama- sama berhubungan dengan orang yang berada di Lapas, tapi Kapolres menyebut kedua pelaku berbeda jaringan dan masih kita kembangkan, "Tuturnya.

Namun Kapolres menolak berkomentar lebih jauh terkait kejelasan pihak yang berada di lapas, "Ini menjadi analisa yang tidak bisa di sampaikan ke Media, Karena ini masih dalam proses pengembangan, "Ungkapnya.

Perwira dua melati ini, sangat prihatin dengan fakta ditemukannya narapidana yang bisa berkomunikasi dengan pihak luar.  "Kalau dipelajari dari alat komunikasinya yang kita sita, posisinya menunjukkan bahwa orang yang dilapas bisa berkomunikasi dengan masyarakat, ini yang seharusnya menjadi bahan evaluasi penting oleh semua elemen dan stakeholder, "Pungkasnya. Disisi lain salah satu pelaku, Mohamad Lutfi memaparkan dihadapan Pewarta "Bahwa bisnis sabu-sabu yang dia lakukan tergantung dari pesanan, dan baru berjalan 6 bulan bisnis ini dilakukan, "Ucapnya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Turut diamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan berat total 41,6 gram dengan rincian, 6 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu, dengan berat kotor 8,61 gram, 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 2,48 gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 3 bendel plastik klip kecil kosong, 1 sendok kecil, 1 sedotan plastik warna putih, 1 sedotan plastik warna hitam,1 HP iPhone warna hitam beserta kartu simpati dan 1 dompet kain warna abu-abu.

Kemudian 30 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor 30,51 gram, 2 bandel plastik klip kecil, 4 buah sedotan plastik, 1 buah dompet warna pink, 1 buah timbangan elektrik,1 pipet kaca, 1 grenjeng rokok dan 1 buah HP Merk Oppo warna hitam.

(Cz Haidir)


News Of This Week