Selasa, 23 Juni 2020

Sungguh Ironis, Tak Satupun Perusahaan Bengkel Besar Di Kabupaten Pasangkayu Mengantongi Izin IPAL?


BN Online, Pasangkayu---Izin pengelolaan Lingkungan atau biasa disebut IPAL buat Perusahaan-perusahaan besar yang bergerak dibidang penjualan roda Dua (R2) dan roda 4 (R4) yang juga mendirikan perbengkelan di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) seperti NSS, TOYOTA, Yamaha dan Honda, diduga tidak satupun di antaranya yang mengantonginya. Hal mengejutkan ini di ungkapkan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, I Nyoman Suandi, saat diwawancarai di pekarangan Kantornya, Selasa (23/06-2020).

"Setelah saya memeriksa semua berkasnya, tidak satupun Perusahaan bengkel besar seperti NSS, TOYOTA maupun yang lainnya mengantongi izin pengelolaan IPAL," ungkapnya.

Nyoman Suandi juga menjelaskan bahwa sampai saat ini, baru NSS yang memasukkan berkasnya dan berniat mengurus izin IPAL nya. I Nyoman Suandi juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat Dinasnya akan melakukan pemantauan jumlah keseluruhan Perusahaan penjualan R2 dan R4 yang juga membuka perbengkelan yang beroperasi di Kabupaten pasangkayu.

"Kantor kami hanya sekedar melayani untuk pembuatan izin saja, dan untuk memberikan sanksi atau teguran kepada mereka, mungkin yang berhak Satpol-PP sebagai penegak Perda atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membidangi lingkungan," ujarnya.

Sementara itu, salah satu staffnya yang akrab dipanggil Mas Yudi saat diwawancarai soal adanya berkas izin pengelolaan limbah B3 yang sempat keluar bulan Oktober tahun 2019 lalu untuk NSS yang belum mengantongi izin IPAL, dengan sedikit nada suara yang agak tinggi Yudi mengatakan bahwa itu adalah kelebihan OSS tanpa memberikan kejelasan yang lebih detail tentang OSS itu sendiri dan langsung meninggalkan rekan media yang mewawancarainya.

"Itulah kelebihan OSS,  dia mendaftar kesanakan tanpa melapor kepada kami," jelasnya yang langsung dipotong oleh salah satu rekannya yang tiba-tiba datang dan Yudi langsung beranjak pergi.

Hingga berita ini di naikkan, pernyataan dan penjelasan OSS yang mengeluarkan izin B3 NSS itu masih tanda tanya? (E Syam)


Editor : | BN Online | Dny


News Of This Week