Jumat, 19 Juni 2020

Terkait Pembekuan KTP Warga yang Melanggar, Kadis Dukcapil Makassar Ariaty Puspasari :Hanya Menyita Sementara E-KTP

Tags


BN Online, Makassar---Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Makassar, Ariaty Puspasari Menaggapi perihal penerapan sanksi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang salah satunya akan dibekukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Pasalnya, pembekuan e-KTP warga yang melanggar protokol kesehatan tidak diatur dalam Undang-undang Kependudukan dan Peraturan Walikota (Perwali).

"Mungkin disini saya bisa luruskan, tidak ada aturan terkait itu (pembekuan E-KTP) disini hanya menyita sementara E-KPT warga yang melanggar, sama dengan polisi yang menyita SIM, jika ada pengendara yang melanggar”, tegas Ariaty saat dikonfirmasi smartcitymakassar.com, Jum’at (19/6/2020).

Selain itu, adanya pemberitaan yang menjelaskan pemerintah akan memberikan sanksi berupa pembekuan e-KTP warga.

“Mungkin bisa ditanyakan langsung yang berkomentar, karena tidak ada sama sekali komentar dari pihak kami, tidak pernah mengatakan seperti itu”, tukas Ariaty.(*)



News Of This Week