Selasa, 23 Juni 2020

Tersangka WAHYUDI MUSTAFA SP Kasus Penyalahgunaan Biaya Operasional Penyuluh Pertanian di Tahan Oleh Kejaksaan


BN.Online Maluku Utara, - Pada hari ini Selasa 23 Juni 2020 pukul 10.30 WIT, Kejati Malut  menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti perkara Tipikor An. Tersangka WAHYUDI MUSTAFA. SP dari Krimsus Polda Malut. Diterima  langsung oleh Kasi Penuntutan Fakhrul Faisal. SH. MH dan Kasi Uheksi Karel Sampe. SH. MH. 

Setelah tersangka serta barang bukti diterima dan  diteliti oleh Kasi Pidsus Kejari Tidore Kepulauan Prima Poluakan. SH bersama Kasi BB & BR Nurjannah Tuanaya. SH terhadap tersangka langsung dilakukan Penahanan di Rutan kls IIb Soasio sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.  

Tersangka WAHYUDI MUSTAFA. SP diduga melakukan penyalahgunaan Biaya Operasional Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dan Honorarium THL-TBPP melalui dana dekonsentrasi Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM Pertanian (BP2SDMP) Kementrian Pertanian RI yang bersumber dari APBN T.A 2018 Pada Dinas Pertanian Prov. Maluku Utara pada periode Januari 2018 s/d Oktober 2018, 

Perbuatan tersangka ini mengakibatkan Negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.243.600.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sesuai dengan perhitungan dari BPKP Maluku Utara dan Badan Pemeriksa PKN. Turut disita 1 unit mobil Toyota Agya warna silver & berbagai dokumen lainnya.

Editor |BN.Online Sul Sel |Edhy 


News Of This Week