Minggu, 05 Juli 2020

Kanit Regident Polres Soppeng Sebut, Sosialisasi Pembuatan SIM Internasional, Bisa di Rumah Aja

Tags


BN.Online, Soppeng---
Kabar baik bagi Masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Disaat Pandemi seperti saat ini dan mendukung program pemerintah dengan New Normal, Pembuatannya bisa dilakukan secara online. Ujar Ipda Muhlis Ali, SH Kanit Regident Polres Soppeng Minggu 5 juli 2020

pemohon cukup mengakses laman siminternasional.korlantas.polri.go.id untuk mengisi data dan melengkapi persyaratan. Kemudian Buku SIM Internasional akan diantar di rumah pemohon.

"Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru (New Normal) tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta. Dengan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Muhlis Ali, SH
Dalam kesempatan yang sama, beliau mengatakan kemudahan untuk melakukan permohonan pembuatan SIM Internasional di rumah juga ikut dijelaskan .

"Adapun cara yang dapat dilakukan para pemohon yaitu pemohon bisa mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, diantaranya dengan upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP (khusus WNA), upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan," katanya.

"Kemudian silahkan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman . Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman,"

Muhlis Ali, SH menambahkan.
Selanjutnya dikatakan bukti pembayarannya dikirim melalui email, dan sebagai pemohon bisa melakukan pembayaran secara Non tunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank.

Setelah itu pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

"Polri merespons cepat kebutuhan masyarakat di era new normal ini. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi tertular virus di ruang publik sehingga bisa tetap produktif," imbuhnya.

Adapun, SIM Internasional merupakan syarat wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mau berkendara di luar negri

News Of This Week