Peraturan Bupati ini kiranya dapat dipatuhi dan dipahami seluruh masyarakat Kab.Soppeng sebagaimana yang di harapkan untuk tidak di langgar dengan harapan dapat membantu memutus penularan Covid19.
Beberapa sanksi bagi yang tidak memakai masker di dalam Perbub tersebut antara lain :
Sanksi administratif berupa Teguran lisan dan tertulis, penutupan sementara tempat usaha dan atau denda atau sangksi Sosial berupa :
Menyapu/membersihkan jalan.
Dilain hal bagi ASN, Kepala Desa dan perangkat Desa di kenakan denda sebesar Rp.150.000.
Dan untuk masyarakat dikenakan denda sebesar Rp.100.000, sedangkan untuk pekaku usaha dikenakan denda sebesar 300.000.
Dan untuk setiap denda tersebut akan di setor ke kas Daerah.
#SOPPENG
#Kabupaten Wajib Masker