BN Online, Makassar -- Kepala desa moncongloe Lappara Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros kuat dugaan perlambat pengurusan PBB salah satu warga, ada apa?, Selasa (27/10/2020).
Halija salah satu warga yang tinggal di Jl. Tinumbu Makassar merasa sangat dirugikan. Sebab, niat baiknya yang ingin menerbitkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di halang halangi oleh Kades Moncongloe Lappara Kabupaten Maros.
Padahal sudah menjadi kewajiban seorang kepala desa memberikan pelayanan publik dengan baik, tidak mempersulit warganya, melayani kepentingan masyarakat desa serta mendekatkan, mempermudah, transparansi, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Halija, kami sudah datang ke kentor desa hingga pukul 10.00 pagi tapi pak desa belum ada. Setelah di hubungi beberapa kali dan tidak di angkat via WhatsApp-nya, Halija kemudian mendatangi rumah pak desa.
Setalah tiba di kediaman Sirajuddin selaku kepala desa Moncongloe Lappara, niat Halija sebagai warga negara yang baik ingin menerbitkan PBB baru tidak di indahkan oleh Sirajuddin dengan dalih "tunggu dulu, saya tidak bisa menandatangani blangko itu karna saya di somasi oleh Polda.
Setelah Halija meminta surat somasi itu Sirajuddin tidak bisa memperlihatkan. Setelah itu, Halija ke kantor Camat Moncongloe untuk mengetahui apakah memang seperti itu, tapi sayang Camat Moncongloe pun tidak mengetahui dengan adanya surat somasi dari polda SulSel yang kepala desa moncongloe lappara katakan.
"Saya tidak tau dengan adanya surat somasi itu. Tembusannya saja tidak adak ke saya pak, kalau memang ada seperti itu pasti saya tau tapi ini tidak ada. Masyarakat jangan di persulit, kasian ibu ini sudah jauh jauh dari kota Makassar datang kesini dan tidak dilayani dengan baik", ujar Camat Moncongloe.
Setelah di hubungi oleh Camat Moncongloe melalui sambungan Via WhatsApp-nya dan meminta agar surat somasi tersebut diperlihatkan Sirajuddin sebagai kepala desa berkata, "iya pak saya di somasi tapi tidak tau dimanami saya simpan surat somasi itu", ucap Kepala Desa Moncongloe Lappara.
Dari hasil pembicaraan tersebut kami kuat dugaan ada permainan oleh Sirajuddin sebagai kepala desa. Kenapa warga di persulit dan tidak dilayani sebagaimana mestinya, padahal seorang kepala desa itu juga diatur dalam peraturan perundang undangan, Permendagri dan Permendes.
"Jika memang kepala desa Moncongloe Lappara dengan sengaja mempersulit dan ada permainan terhadap saya, saya akan melaporkan tindakan Kades tersebut ke Badan pemberdayaan desa (BPD) dan instansi terkait. Kami tidak akan tinggal diam, tungkas Halija.
Editor//BN Online//ILHO