Rabu, 11 November 2020

Asdar Akbar Angkat Bicara Kisruh di Pilkada Barru,Ini Ungkapannya

Tags


BN Online Makassar,-- Suhu politik di Kabupaten Barru kembali memanas usai diskualifikasi mantan calon Wakil Bupati Barru, Andi Mirzani Riogi beberapa waktu lalu. Kali ini, pendamping petahana pengganti Andi Ogi, Aksa Mappe kembali dipersoalkan.

Tensi politik meningkat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru didemo dua kubu calon Bupati dan wakil Bupati Barru Selasa 10 November 2020. 

Kedua kubu Paslon itu menyoroti kinerja KPU yang disinyalir berpihak ke salah satu Paslon.

Oleh sebab itu, dalam menciptakan situasi kondusif, jujur dan adil, KPU diminta bekerja profesional dan transparan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pendamping petahana Suardi Saleh.

Aktivis Pemerhati Pilkada, Asdar Akbar mengatakan KPU harus terbuka dan jujur kepada publik agar masyasakat tau apa yang sesungguhnya terjadi. 

KPU kata dia, harus memberikan penjelasan kepada publik terkait tuntutan massa aksi Selasa kemarin.

"KPU harus berani menentukan sikap bila ingin mnghasilkan pilkada yang jurdil. KPU harus bertindak profesional sebagai penyelengara. Bila ada calon yang tidak melewati syarat hukum maka sebaiknya diskualifikasi,"tegasnya, Rabu 11 November 2020.

"Mantan Jenderal Lapangan Aksi Hak Angket di DPRD Sulsel 2019 lalu ini,menegaskan KPU tidak boleh tertutup terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat. KPU harus terbuka".Lanjut Asdar Akbar .

"Munculnya aksi karena KPU bertindak sebagai api yang menyulut konflik. Tim hukum paslon 1 dan 3 juga sebaiknya menempuh jalur hukum bila ada pelanggaran pidana. Melaporkan pihak penyelenggara (KPU dan Bawaslu) atas dugaan pemalsuan berkas tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, massa dari Paslon nomor urut 1 dan 3 berunjukrasa di depan Kantor KPU Barru. Mereka menyoroti hasil rapat pleno dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Bupati Barru nomor urut 2, Aska Mappe.

Dalam aksi itu mereka menuntut pihak KPU transparan terhadap verifikasi berkas yang dilakukan terhadap calon wakil bupati Barru Aska Mappe. Sebagaimana diketahui bahwa hingga Selasa siang, surat pengunduran dirinya dianggap cacat hukum dari keluarga besar Polri.

"Bagi perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol) jika ingin berdasarkan peraturan Kapolri itu harus ijin Kapolri," pungkasnya.( Eben ).


News Of This Week