BN Online Makassar,-- Bertempat di Four Points Hotel Makassar, Bupati Bantaeng melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah (KSWP) antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Selatan.Kamis 12 November 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah demi pelaksanaan pembangunan ke depan.
Penandatanganan MoU ini merupakan lanjutan dari instruksi Presiden RI dimana KSWP merupakan program nasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang bersinggungan dengan pelayanan publik yang dikelola oleh kementerian/lembaga atau dinas/instansi terkait dan penerimaan pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Editor| BN Online Sul Sel | Edhy