BN Online Pasuruan,-- Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Menertibkan Reklame (baliho, spanduk dan banner), perlu diacungi jempol.
Baliho, spanduk dan banner yang diturunkan itu karena tak berizin.
"Semua bentuk Reklame yang tak berizin kita tertibkan," kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Senin (23/11/2020).
Bakti mengatakan, penertiban baliho, spanduk dan banner yang belum berizin dan dipasang pada tempat yang tidak semestinya, yang kita tertibkan," Ujarnya.
Ada total sekitar 18 an Baliho, Spanduk dan Banner yang ditertibkan dan berada dibeberapa titik, seperti di Kecamatan Bangil, Beji, Pasrepan, Rembang dan Puspo," Tambah Bakti.
Sesuai kewenangan Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk menegakkan Perda. Baliho yang bergambar Habib Rizieq pun tak luput ikut diturunkan karena tak berizin, juga belum ada koordinasi dengan Camat dan pihak Perizinan serta melanggar Perda," Tutup Bakti. (Haidir)