BN Online, Makassar -- Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan William, mensosialisasikan Perda No.15 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Panataan Pasar Modern, Selasa (17/11/2020) malam.
Kegiatan ini berlangsung di salah satu ruang Aula lantai 7 Hotel Denpasar yang di hadiri puluhan warga terkhusus di daerah pemilihan Kec. Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah dan Sangkarrang Makassar.
Kegiatan ini pun tetap mengikuti protokol kesehatan, dengan menjaga jarak dan memakai masker. Sebelum masuk, para peserta sosialisasi Perda No.15 Tahun 2009 terlebih dahulu mencuci tangan dan tak lupa juga diperiksa suhu tubuhnya.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut ialah :
1. Rini Susanti (Moderator).
2. William (Anggota DPRD Kota Makassar).
3. Basdir, SE (Narasumber).
4. Nuryanto G.Leliwang, S.Sos (Narasumber) dan Warga.
William mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan perlindungan dan memberdayakan pengusaha kecil dan menengah serta pasar tradisional. Tidak hanya itu saja, peraturan daerah (Perda) ini bisa memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada pelaku usaha tersebut, ucapnya.
Selaku anggota DPRD yang juga menjabat sebagai ketua komisi B ini menegaskan, "harga pasar modern tidak boleh dibawah harga pasar tradisional. Olehnya itu, harus dibuatkan Perda, jika tidak pasar tradisional akan tenggelam".
Ia juga meminta pemerintah harus memperhatikan para pelaku usaha yang ada di pasar tradisional. Sebab, mereka merupakan salah satu penggerak perekonomian suatu daerah, utamanya di Kota Makassar ini, tandasnya.
Maka dari itu, kita membuat Peraturan Daerah (Perda) ini agar bisa memberikan perlindungan pemberdayaan pasar tradisional. Sedangkan untuk pasar modern harus ditata dengan baik dan mengikuti aturan yang telah dibuat agar pasar tradisional tidak tenggelam, pungkas William.
Editor//BN Online//ILHO