Rabu, 18 November 2020

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Sidrap Bergulir ke Meja Hijau, Ini Yang Terlibat

Tags



BN Online, Sidrap -- Sidang pemeriksaan dua terdakwa Neldayanti dan Ahmad atas kasus Operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sidrap digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara Virtual, Selasa (17/11/2020).


Sebagaimana diketahui, kasus yang mulai bergulir tahun 2019 dari hasil operasi tangkap tangan Polda Sulsel, berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 250 juta dari Kadis Pendidikan Syahrul. Dibuktikan selembar slip setoran tunai Bank BNI Cabang Pembantu Sidrap senilai Rp. 250 juta.


Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan liar dari 62 Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar dan 19 Kepala Sekolah tingkat SMP di Sidrap.


Bergulir di meja hijau, kasus ini menjerat tiga nama terdakwa yakni Kepala Dinas Pendidikan Sidrap Syahrul Syam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad, S.Pd., dan Tenaga honorer Diknas Sidrap Neldayanti.


Dari keterangan terdakwa Ahmad menyebutkan bahwa inisiatif penarikan fee pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari seluruh kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan kabupaten Sidrap adalah perintah langsung Bupati Sidrap.


"Pada tanggal (27/11/19), Saya dipanggil mendengarkan langsung di Rumah jabatan bersama kepala Dinas (Syahrul Syam) bertemu Bupati, bahwa teknis pelaksanaan pemotongan fee itu diserahkan ke pak Syahrul. Dan kepala sekolah yang tidak menyetor dilaporkan ke kami untuk diberikan sanksi mutasi atau pencopotan. Sehingga melalui pak Syahrul mengakomodir kemauan Bupati dengan menghubungi saudara muslimin untuk disampaikan kepada kepala sekolah", beber Ahmad via virtual di depan majelis persidangan.


Ahmad menuturkan bahwa penerimaan fee yang terkumpul tersebut diserahkan kepada Neldayanti selaku orang kepercayaan Kepala Dinas yang kemudian di storkan ke Bupati Sidrap.


"Ada untuk pembayaran emas istri Bupati, pembayaran tanah timbunan anak Bupati dan ada juga pembayaran fee proyek rangka baja ringan", tambahnya.


Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiman W Putra, menjelaskan bahwa sidang ini bergulir tahun 2020 terhadap kejadian 2019, dengan menghadirkan hampir 50 saksi, berasal dari pihak Dinas pendidikan dan kepolisian.


"Sudah hampir 50 saksi kita hadirkan di persidangan, saksinya dari pihak kepolisian dan didominasi dari Dinas pendidikan, ada guru, kepala sekolah dan pejabat pejabat di Dinas", terang Hardiman.


Terkait keterlibatan Bupati Sidrap pada kasus ini, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Sidrap ini, tidak mau berkomentar lebih jauh.


"Saya tidak bisa menyimpulkan begitu ya mas, itu kan keterangan pribadi terdakwa (Ahmad) kan belum di konfrontir dengan bukti dan saksi lainnya. Jadi saya nda tau, nggak bisa memberikan penilaian", ujarnya.


mengungkap lebih lanjut perkembangan persidangan, Hardiman menegaskan tetap menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.


"Kita Sidang ada tiga terdakwa Syahrul Neldayanti dan Ahmad, sejauh ini prosesnya lancar lancar saja. Kami bekerja sesuai arahan pimpinan untuk tegak lurus dan tidak bertendensi ke pihak manapun", tandasnya.(*)


News Of This Week