BN Online, Makassar -- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, Sabtu (28/11/2020).
Maka dari itu, Hj. Sumarni, S.Pd., selaku kepala sekolah di SDI Barombong 2 Makassar menggelar sosialisasi stop pungli dan gratisikasi di sekolah-nya, Sabtu (28/11/2020).
Ia juga menjelaskan, "hal ini dilakukan untuk Mencegah praktek pungli dan gratifikasi di ruang lingkup sekolah UPT SPF SDI Barombong 2 Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Maka dari itu saya melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan ini", imbuhnya.
Sosialisasi ini, berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan melibatkan seluruh tenaga pendidik dan bekerja sama dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Makassar.
Ditambahkan-nya, "manfaat untuk satuan kerja adalah membentuk citra positif dan kredibilitas serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi", tungkas Sumarni.(ILHO)
Editor//BN Online//ILHO