Dengan identitas pelaku pelecehan seksual, inisial SS umur 27 Tahun pekerjaan Satpol PP, warga kelurahan bonto rita,kecamatan bissappu kabupaten bantaeng.
"Pada hari jumat 25 Desember 2020 pada pukul 13.30 wita unit resmob melaksanakan penyelidikan dan pulbaket dan mendapatkan informasi jika pelaku sementara berada di rumahnya kampung jagung,dan unit resmob ini langsung menuju tempat yang telah ditunjukkan oleh informan dan benar pelaku sementara berada dirumahnya,selanjutnya pelaku diamankan di polres bantaeng,dan pada saat di lakukan interogasi serta pemeriksaan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya".Ungkap Aiptu Sandri Paur Humas Polres Bantaeng,melalui Media Humas Polres Bantaeng Group WhatsApp.
" Diduga pelaku juga diamankan dan ditangkap karena di badannya terdapat atau ditemukan sebilah senjata tajam jenis TAJI".kata Sandri.Jumat 25 Desember 2020.
Perbuatan Pelecehan seksual yang dilakukan oleh Lelaki SS kejadiannya di jalan monginsidi,kelurahan bonto rita ,kecamatan bissappu kabupaten bantaeng,dengan korban anak di bawah umur 7 Tahun dengan inisial NR berstatus Pelajar, tak lain adalah adik ipar pelaku.
Dengan kronologinya pada hari itu,kamis korban Per NR selalu menginap dirumah kakaknya Per HP istri dari pelaku pelecehan seksual,dari sinilah NR menyampaikan kepada kakaknya Per HP,bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang di lakukan oleh pelaku SS.
Kakak korban Per HP membawa NR anak dibawah umur ini kerumah sakit dan sempat di lakukan perawatan medis
Dengan dasar laporan kepolisian LP-B/320/XII/2020 /RES Bantaeng dan dilaporkan pada hari kamis 24 desember 2020 sekira 19.30 wita .
Pelaku pelecehan seksual ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan bunyi UU Perlindungan Anak yakni," setiap orang yang mrelanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76D dipidana dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.5 Milyar.
Sumber : Rilis Humas Poles Bantaeng
Editor | BN Online Sul Sel | Edhy