BN Online, Makassar -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama Tim gabungan menggelar operasi dan menindak tegas para pelaku usaha yang masih melakukan aktifitas berdagang atau berjualan, kegiatan ini dilaksanakan mulai pada pukul 20.00 Wita malam, Sabtu (26/12/2020).
Menurut Kasat Pol PP Kota Makassar Iman Hud, S.IP., M.Si, kegiatan ini melibatkan tim gabungan mulai dari Satpol PP, TNI dan Polri. Tujuannya adalah untuk melakukan himbauan secara persuasif dan menidak tegas kepada warga atau pelaku usaha yang masih melakukan aktifitas berjualan/berdagang hingga diatas pukul 19.00 Wita.
Kegiatan ini juga dilakukan untuk menindak lanjuti perintah Pj. Wali Kota Makassar melalui surat edaran yang dikeluarkan. Bersama Tim gabungan, kegiatan ini dilaksanakan mulai pada pukul 20.00 hingga pukul 22.30 Wita malam, ujar Kasat Pol PP Iman Hud.
Selain itu, di masa pandemi Covid-19, "kegiatan ini kami lakukan agar warga taat akan aturan - aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan juga agar wabah Covid-19 yang saat ini masih terjadi tidak menjangkit warga Kota Makassar".
"Kami telah melaksanakan operasi ini beberapa kali, tapi masih ada toko, warung makan, penjual pakaian dan lain - lain yang masih buka hingga saat ini".
"Maka dari itu, untuk memberikan tindakan tegas. Kami akan melakukan penutupan usaha kepada warga atau pemilik usaha yang tidak mematuhi surat edaran Pemerintah Kota Makassar tentang ketentuan jam oprasional yang hanya sampai batas pukul 19.00 Wita malam", ucap Kasat Pol PP Iman Hud.
Ia juga menjelaskan, kegiatan pada malam hari ini kami bagi menjadi Dua zona operasi. Zona pertama tim gabungan melakukan operasi di Jl. Sunu, Jl. Perintis dan Jl. Anggrek Raya Toddopuli, sedangkan untuk Zona Kedua di Jl. Bulukunyi dan Jl. Pelita Raya.
"Untuk di Zona Pertama, kami melakukan tindakan tegas yaitu menutup tempat usaha Bintang Mode, Coto Angin Mamiri, Coto Pintu Dua dan Warkop Nonna. Sedangkan untuk di Zona Dua, kami melakukan penutupan tempat usaha Sari Lauk Mba' Amel, Warung Coto Maros dan RM Mas Suhud Surabaya", Imbuhnya.
Jadi sekali lagi, toko atau usaha yang kami tutup itu karna tidak mematuhi surat edaran dan himbauan - himbauan yang pemerintah berikan. Mereka melampaui batas jam operasional yang telah ditentukan yaitu hingga pukul 19.00 Wita malam.
Selaku Kasat Pol PP Kota Makassar Iman Hud, S.IP., M.Si., berharap, "kepada seluruh warga Kota Makasar utamanya kepada para pengusaha atau penjual agar mematuhi surat edaran yang pemerintah berikan. Itu dilakukan agar bisa meminimalisir wabah Covid-19 dan tidak menjangkit keluarga atau teman yang kita sayangi", tutupnya.(ILHO)
Editor//BN Online//ILHO