Kamis, 24 Desember 2020

Pemberhentian Sekertaris PWI Sulsel M.Anwar Sanusi Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan PD dan PRT

Tags

 

BN Online Makassar,-- Hadi Soetrisno, SH. Kuasa Hukum M. Anwar Sanusi menggelar Press Conference, terhadap kebijakan PWI Pusat, di mana pengurus pusat PWI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M. Anwar Sanusi sebagai Sekretaris PWI Sulsel.


Dalam Press Conference dipimpin langsung Hadi Soetrisno. SH. Sebagai Kuasa Hukum M. Anwar Sanusi didampingi Hasriyanto K. S.H. dan Murdiono. S.H., MH. serta turut dihadiri beberapa insan pers, di Warkop Kenangan, Jalan Pongtiku Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/12/2020).


Hadi Soetrisno. SH. selaku Kuasa Hukum M. Anwar Sanusi menyampaikan terkait pemberhentian kliennya, diduga cacat adminisratif karena tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PD dan PRT organisasi PWI Provinsi Sulawesi Selatan dan akan  mengajukan somasi ke PWI pusat,” Hadi.

 

Disisi lain M. Anwar Sanusi mengatakan terkait surat pemberhentian dirinya, saya merasa terzolimi dan diperlakukan tidak adil.


“Betapa tidak lanjut Sanusi, uraian isi surat  dalam surat pemberhentian saya itu, bahwa saya melakukan pelanggaran PD (peraturan dasar), PRT (peraturan rumah tangga) PWI dengan segala bukti dan argumentasi. bahwa Kompercab Sidrap, Enrekang itu tidak sah, supaya adil seharusnya ketua bidang OKK, H. Mapiar dan Ketua PWI Sulsel, Agus Salim Alwi Hamu selaku penanggungjawab organisasi harus dipecat juga.


Lebih jauh, Anwar mengungkapkan,  dirinya ingin membantah bahwa bukti yang mereka miliki sangat tidak akurat.


“Saya tahu persis waktu itu, saya hadir dalam kegiatan itu karena saya diundang dan mendapat disposisi oleh ketua PWI Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti pemilihan PWI kabupaten Sidrap, Enrekang,” ungkap Sanusi.


“Jadi pada waktu itu saya diminta mendampingi, jadi lagi-lagi saya tidak pernah menjadi pimpinan sidang. Saya hanya mendampingi ketua panitia pada waktu iti,” ulasnya.


Anwar berharap, mudah mudah dengan somasi yang akan dilayangkan ke PWI pusat bisa terbuka hati, pikirannya untuk melakukan tindakan yang seadil adilnya terhadap apa yang menimpa dirinya baik secara pribadi dan secara kelembagaan.


Senada hal itu, Hadi Soetrisno, S.H.  mengatakan, pemecatan kepada saudara M. Anwar Sanusi itu tidak sesuai prosedural dan tidak sesuai mekanisme organisasi PWI Provinsi Sulawesi Selatan, di mana setiap anggota dan pengurus itu harus diberikan ruang dan kesempatan untuk pembelaan diri, pungkas Hadi.


“Dalam hal ini tentu saja di sinilah fungsi yang namanya dewan kehormatan, dewan kehormatan ini akan memanggil orang yang ditengarai melanggar PD, PRT PWI untuk dimintai keterangannya untuk membela dirinya apa sebenarnya yang dilanggar oleh yang bersangkutan.” jelas dia.


Lanjut Hadi, dari situ kalau memang ada indikasi kuat bahwa dia melanggar PD PRT organisasi maka itu yang harus di bawah ke sidang pleno organisasi, karena sidang pleno adalah sidang luar biasa yang dihadiri pengurus dan anggota untuk disidangkan bahwa orang tersebut memang melanggar PD/PRT organisasi, ucap dia.


“Maka dari situlah akan dilanjutkan dalam bentuk rekomendasi yang kemudian oleh Ketua dan Sekretaris PWI nanti melayangkan surat ke pusat, biar nanti pusat yang mengevaluasi memverifikasi terkait rekomendasi tersebut, barulah orang itu diberhentikan sementara atau diberhetikan seterusnya, tapi ini tidak dilakukan,” kata dia.


Bahkan, lanjutnya, organisasi ini bukan milik pribadi tapi milik bersama dan organisasi ini dikelola oleh pengurus dan anggota, maka kebijakan harus lahir dari aturan yang dibuat dan disepakati melalui peraturan dasar dan peraturan rumah tangga organisasi PWI yang harusnya jangan membuat kebijakan tanpa mengacu kepada aturan PD/PRT.


“Saya sebagai kuasa hukum tentu saja akan melakukan upaya hukum yang dipandang perlu guna membela hak hak klien kami bahkan akan melayangkan somasi kepada Ketua PWI sehubungan dengan pemecetan klien kami,” tutur dia. (**)



News Of This Week