BN Online Bantaeng,--Jum'at (25/12/2020) Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada Hari Raya Natal Tahun 2020 kepada narapidana yang mendapatkan pengurungan pidana atau remisi natal tahun ini.
"Besaran Remisi yang diterima oleh WBP berjumlah masing masing 1 bulan dan remisi natal tahun ini tidak ada WBP kami yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi langsung bebas (RK II)" Pungkas Ince,
Pada remisi khusus hari raya Natal Bagi WBP ini, Rutan Kelas II B Bantaeng mengusulkan sebanyak 2 orang warga binaan beragama Nasrani yabg memenuhi syarat dan berhasil mendapatkan remisi Natal Tahun 2020 ini.
Sebelum Pelaksanaan Penyerahan Remisi Natal dilaksanakan, Warga Binaan yg beragama nasrani diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah perayaan natal secara virtual/daring dan kesempatan untuk menghubungi keluarganya melalui layanan kunjungan online (video call) yang telah difasilitasi dan disiapkan oleh Rutan Bantaeng
Pelaksanaan Pemberian remisi hari berlangsung di Ruang Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng dengan tetap memperhatikan Standar Protokol kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng membacakan isi SK remisi natal dan menyerahkan SK Remisi tersebut secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada WBP yang mendapat remisi natal.
"Dengan momentum peringatan Hari Raya Natal Tahun ini, saya harap kepada seluruh WBP untuk terus meningkatkan kualitas ibadah kepada Tuhan, dan bagi narapidana yang belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi agar tetap berkelakuan baik dan terus mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan didalam Rutan Kelas IIB Bantaeng" Tutup Ince
Editor | BN Online Sul Sel | Edhy