BN Online, Makassar -- Inspektorat Kota Makassar yang berlokasi di Jl. Teduh Bersinar No. 7, Kel. Gunung Sari Kecamatan Rappocini pagi tadi di sambangi oleh Lsm Bidik-Sib dan Media, Rabu (13/01/2021).
Kedatangan anggota Lsm Bidik-Sib dan Media ini di sambut baik oleh pihak Inspektorat Kota Makassar. Ada beberapa yang hal yang ditanyakan dan dibahas, diantaranya yaitu, terkait anggaran negara yang dikerjakan oleh Kelurahan, Sekolah dan beberapa Instansi yang selalu menyebut nyebut nama Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim melalui Hendra Cipta, S.Kom., selaku Kabag Umum dan Kepegawaian menjelaskan, setiap anggaran negara yang dipakai oleh instansi pemerintahan mau dari Sekolah, Kelurahan dan lain - lain sudah menjadi keharusan mereka transparan penggunaan anggaran-nya. Siapapun berhak menanyakan dan semua itu telah di atur di perundang undangan, ucapnya.
Pertama, "terkait anggaran Kelurahan, salah satu contoh pekerjaan paving blok yang harusnya dikerjakan di tahun anggaran 2020 tapi dikerjakan di tahun 2021 setahu kami pekerjaan yang dilakukan harus sesuai tahun anggrannya, jika melewati itu sudah menyalahi aturan. Kecuali, anggaran di tahun 2020 yang tidak terpakai di anggarkan kembali di tahun 2021 itu bisa dipakai, itupun melalui tahapan - tahapan dan aturan yang ada dan diketahui oleh pemerintah serta unsur terkait".
Ia juga mengatakan, "proses penyusunan anggaran itu biasanya kalau yang pokok dimulai prosesnya itu pada bulan september - oktober, untuk di bulan november - desember sebelum ketuk palu itu biasanya ada proses penyerasian dan itu bisa di bawa bersama sama ke Dewan (DPR)", imbuhnya.
Kedua, "terkait kemitraan di sekolah yang pihak Kepsek selalu mengatas namakan Dinas dan Inspektorat : kami tidak pernah mengatakan seperti itu, itu tidak benar, jika ada yang mengatas namakan, silahkan hubungi kami. Kami juga menjalankan sesuai dengan aturan yang ada".
Sebenarnya, kami pihak Inspektorat bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan ke SKPD. Jadi kami juga hanya melakukan pengawasan - pengawasan itu sesuai aturan - aturan yang ada. Jika sesuai aturan pasti temuannya sedikit tapi misalnya (tidak akuntabel) pertanggung jawaban-nya pasti dikatakan temuan dan itu harus di pertanggung jawabkan pula.
Tambahnya, kami siap bersinergi dengan Lsm Bidik-Sib dan Media, Jika ada yang di anggap menjadi temuan dan menyalahi aturan yang ada.(Tim)
Editor//BN Online//ILHO