BN.Online Bantaeng,--- Pres Conference Perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan perkara kekerasan terhadap anak yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bantaeng,AKBP Rachmat Sumekar S.I.K M.si,di halaman Kantor Polres Bantaeng,jalan Sungai Bialo,Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng,Kabupaten Bantaeng.Senin 08 Februari 2021.
Dengan Laporan Kepolisian Nomor: LP.B/19/I/2021/SULSEL .Res.Btg tanggal 28 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP .Sidik /031/I/2021/Reskrim ,tanggal 28 Januari 2021.
Tempat Kejadian Perkara,Jalan Sungai Calendu Kampung Kalimbaung Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
Dengan identitas korban Tasbir bin Syahrir Baso ( Meninggal dunia ) di lahirkan di Bantaeng,umur 19 tahun pekrjaan buruh bangunan,alamat kampung Lembang - Lembang Kelurahan Pallantikang Kec.Bantaeng Kab.Bantaeng. Korban kedua dengan identitasnya Ferdi Alias Baba bin Rappung ( Luka berat )di lahirkan di Bantaeng umur 14 tahun pekerjaan buruh bangunan alamat Kampung Bissampole.
"Kronologi kejadian tersangka AK dan AA sekira jam 20.00 - 21.30 wita berada di dekat rumahnya di pinggir jalan di kampung mappilawing nongkrong kemudian melintas Korba Tasbir dan Ferdi dengan memancing keributan dengan cara menggas - gas motornya ini".Ucap Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar kepada awak media yang hadir pada pagi ini.
"Sehingga tersangka AK dan AA mengejar dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino milik tersangka AA.kemudian tersangka AA mengemudikan kendaraannya tapi kehilangan jejak di jalan lingkar,saat berada di jalan lingkar Kata Kapolres Bantaeng Tersangka AA meminta berhenti karena ingin pipis dan di tempat pipisnya di sebuah pohon dirinya menemukan sebilah parang berhulu tanpa sarung dan langsung mengambilnya".
"Setelah dua ratus meter dari tersangka AK memepet motor yang di kemudikan Ferdi,saat memepet korban Ferdi hendak menikam tersangka AK tapi sempat ditepis oleh AA,lalu AA yang dari awal membawa parang menebaskan parang yang dibawanya ke Ferdi alias Baba yang di tangkis oleh Ferdi menggunakan kaki kanannya,karean tidak dapat mengendalikan sepeda motor korban Tasbir dan menabrak trotoar dijalan sungai calendu kampung kalimbaung".Terang AKBP Rachmat Sumekar yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Wakapolres Bantaeng.
Untuk Kedua tersangka akan dikenakan pasal
1.Tersangka AK disangkakan Pasal 351 Ayat ( 3 ) Jo.Pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 80 ayat ( 2 ) Jo .pasal 76C.UU.RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI .No .23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
2.Tersangka AA disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan Pasal 80 ayat ( 2 ) Jo.Pasal 76C UU.RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UU.RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan barang bukti Satu unit sepeda motor Merk Yamaha Fino warna coklat Nomor rangka MH3SE88DOLJ244503 Nomor Mesin E3R23-2809004 yang di kemudikan tersangak AK, Satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam dengan nomor rangka MH34NS216K064041 dan Nomor Mesin 4WH-731158 yang di kemudikan oleh korban Tasbir. Satu bilah parang dan satu bilah badik.
Editor |BN Online Sul Sel | Edhy