BN Online, Jakarta-- Lembaga DPP LPI Tipikor RI melaporkan dugaan Korupsi kompensasi pada ROW pembangunan SUTT 150kV Merangin - Kerinci ke Kejagung RI.jakarta 15 Februari 2021
Iqbal mengatakan pembebasan lahan dan pembayaran kompensasi seharusnya sudah claer, tetapi pada saat ini masih banyak lahan warga yang belum di selesaikan maupun terelisasi.
"Berdasarkan hasil investigasi lembaga DPP LPI TIPIKOR Banyak kejanggalan yang kami temui di lapangan.Ucapnya
"Ada di satu lahan bisa 2 sampai 3 kali di bayarkan, dengan jumlah milyaran rupiah."Ini menurut kami tidak sesuai dengn fakta di lapangan akibat ada nya kejadian seperti itu jelas ada dugaan kerugian uang negara.
Hasil investigasi dari pada Anggota investigasi DPP LPI Tipikor tersebut resmi di sampaikan ke Kajagung RI Nomor Surat 1211/DPP-LPI Tipikor/2021 yang di tanda tangan oleh moh. Iqbal Ardiasyah,S.H sebagai Anggota Investigasi DPP LPI Tipikor serta di ketahui oleh Ketua Umum Aidil Fitri, S.H.
Lanjut Iqbal, DPP LPI Tipikor RI sudah berkirim surat secara resmi dan beberapa kali audiensi dengan pihak PLN UIP Jambi, maupun di Sumbagsel, tetapi hari ini tidak ada kejelasan terkait dengan pembayaran kompensasi tersebut.Tegasnya
Berdasarkan hasil investigasi kami kuat dugaan Korupsi di dalam pembayaran kompensasi tersebut, beberapa bukti yang telah kami sampaikan ke Kejagung RI agar menjadi petunjuk dalam pengungkapan kasus ini, agar masyarakat Jambi khusus nya Merangin - kerinci tidak dirugikan hak-hak nya. Tutup Iqbal. (Indra)