Kegiatan yang di lakukan oleh Forum Anak Butta Toa ini tidak terlepas dari bimbingan Dinas PMD dan PPPA Kabupaten Bantaeng yang mana pada kegiatan ini adalah bagian dari hak-hak anak yaitu terkait dengan perkawinan anak.
Kegiatan ini bertujuan sebagai edukasi bagi anak-anak dengan harapan kedepan kelak menjadi pelopor dan pelapor dilingkungannya masing-masing terkait dengan perlindungan anak.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ibu Ramlah.SE.MM.mengatakan dalam sambutannya," Terimakasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kementerian Agama, Dinas pencatatan sipil dan Dinas Pendidikan atas apresiasinya dan kerja samanya terkait dengan hak-hak anak.
Bahwa kedepannya dan dengan harapan diadakannya kegiatan GEMENAK ini, agar para orang tua dan pemerintah setempat untuk tetap mengontrol dan mengawasi serta berperan serta dalam pengentasan pernikahan usia anak".Ucap Bu Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke media ini.
Kepala Kementerian Agama DR.H Muhammad Yunus S.Ag.M.Ag Kabupaten Bantaeng mengungkapkan bahwa," Ketika kita berkumpul pada suasana yang gembira dengan tujuan menuntut ilmu dengan basis pandemi seperti sekarang ini, namun apapun itu selain dari tujuan yang sama agar terhindar dari hal-hal yang bisa mencederai martabat keluarga psikologi dan masa depan anak, maka memang perlu memahami beberapa aturan yang ada".Ungkap Kemenag Bantaeng.
Maka pada kesempatan ini,Lanjut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng menegaskan pada peserta yang hadir bahwa berbicara tentang pernikahan ini ada beberapa regulasi dan persiapan yang harus dipersiapkan, serta tentunya banyak hal-hal bisa merugikan ketika pada perkawinan Usia Anak itu terjadi.
Masih dia Kemenag,taburlah pikiran cerdas maka tuailah perbuatan, yang artinya berpikir baiklah pada saat berbuat sehingga mampu menghasilkan sesuatu yang baik".Pungkasnya.
Editor | BN Online Sul Sel | Edhy