Satresnarkoba polres Pasuruan Berhasil Mengungkap 24 Tersangka Narkoba
BN Online, Pasuruan-- AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H. mengadakan Konferensi pers di halaman Polres Pasuruan. mengungkap 19 kasus narkoba di wilayah hukum polres Pasuruan, telah ditetapkan 24 tersangka dengan barang bukti 238,16 gram sabu, 5 butir ekstasi, dan 2000 butir pil berlogo Y. Minggu (07/02/2021) pukul 11.00 WIB.
AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H. "mengatakan, bahwa pemakai narkoba mayoritas terjadi di Desa-desa. Karena masyarakat di Kota Pasuruan, kebanyakan masyarakat Desa. Dari pengembangan TKP juga didapatkan 23 bondet.
"Beliau berharap kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang narkoba, supaya disampaikan kepada seluruh keluarga, untuk memberikan yang terbaik kepada anaknya, agar tidak terjerumus ke jaringan narkotika," tegasnya.
Karena narkotika tidak mengenal kasta, pendidikan atau tidak berpendidikan, hampir semua terpapar narkoba." Tambahnya.
Para tersangka ini, kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tentang narkoba dan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun tahun maksimal 20 Tahun," tutupnya. (Naufal/Fatchur)