BN Online, Makassar--Anggota DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Angkatan V/ Tahun Anggaran 2021 dengan tema Peraturan Daerah No. 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Max One, Kamis (15/04/2021).
Dalam giatnya, dibuka oleh Anggota DPRD Kota Makassar Komisi C, H. Muh. Nasir Rurung, S.Sos Serta turut hadir RT/RW Kelurahan Tamangapa, kecamatan Manggala kota Makassar.
Menurut keterangan Anggota DPRD Kota Makassar H. Muh. Nasir Rurung, S.Sos menyampaikan kegiatan ini dimana mengahadapi pemilihan ketua RT/RW khususnya di kecamatan Manggala, yang dimana mekanisme dalam pemilihan ketua RT/RW di preode 2022 tidak lagi kocar kacir. karna aturan yang sudah sangat jelas,” imbuhnya.
“Jadi yang hadir dalam kegiatan ini kurang lebih 40 orang keseluruhan, mulai dari RT/RW yang berada di kelurahan Tamangapa ini,” jelasnya.
Selain itu, Muh. Nasir Berharap semoga kedepan setelah kegiatan Sosialisasi ini, karna dikecamatan saya sendiri masih banyak warga yang belum memahami pemilihan ketua RT/RW. Makanya saya undangkan peraturan tersebut. Urainya.(*)