Kamis, 29 April 2021

Begal Raja Tega Dan Pelaku Penganiayaan Di Lumpuhkan Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Tags



BN Online, Pasuruan Kota-- Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Polres Pasuruan Kota, bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong Sidoarjo, Kamis (29/04/2021).  



Kapolres Pasuruan Kota di dampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota melaksanakan konferensi pers tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan jika perbuatan itu menjadikan ada orang mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) ke-2e, 3e KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 4 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP. 



Barang Bukti yang di amankan,

a.    1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N 2351 WI (milik korban); 


b.    1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit; 


c.    1 (satu) bilah senjata jenis belati; 


d.    1 (satu) buah tas pinggang warna hitam 


e.    8 (delapan) buah bondet; 


f.      1 (satu) buah kunci T


g.    1 (satu) klip plastik narkoba jenis shabu 


h.    Alat hisap narkoba jenis shabu 


i.      Pakaian tersangka 


j.      1 (satu) buah handphone 


“Saat ini kami merilis Ungkap kasus perkara 170 atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ini ada kaitannya dengan merilis beberapa hari yang lalu di mana TKP terakhir yaitu di Danau Ranu Grati yang mengakibatkan korban meninggal dipukul dengan Bondet yang pada saat itu tersangka baru satu yang kita tangkap nah ini adalah DPO nya. DPO ini bernama ARDIANTO alias TO bin JUMA'I yang bersangkutan adalah otak beberapa kejadian curas maupun pencurian, selain TKP terakhir di Danau Ranu Grati ada beberapa TKP lainnya yaitu di Sidoarjo, Pandaan, kemudian Grati juga pada beberapa minggu yang lalu yang korbannya dibacok di punggung, dan TKP di Bugul. Yang bersangkutan pada saat ditangkap kemarin proses penangkapan yaitu pada tanggal 28 April pagi hari tim gabungan dari Resmob Polres Pasuruan Kota dibackup oleh Jatanras Polda Jatim, pada saat penangkapan di tanggal 28 pagi hari kemarin tersangka berhasil melarikan diri namun ada beberapa barang bukti yang di ambil di TKP di rumah, kemudian malam harinya tanggal 29 dini hari sekitar pukul 00 lebih 30 menit tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di hutan di daerah grati. Kemudian disisir oleh tim dan mendapati tersangka berada di hutan tersebut, pada saat melakukan penangkapan yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan melawan dengan cara melemparkan Bondet dua kali ke arah petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka tertembak di dada, kemudian pada saat dievakuasi ternyata tersangka masih memegang satu bonded yang belum berhasil dilemparkan kepada tim resmob.  tersangka dibawa ke rumah sakit bhayangkara porong  dalam perjalanannya tersangka meninggal dunia.” tegas Kapolres Pasuruan Kota. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin


News Of This Week