BN Online Bantaeng, - Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus, S.Sos, MH menguraikan peristiwa berdarah saat Tim Unit Resmob bersama dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bantaeng melakukan penangkapan diduga Pelaku curanmor ,di Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Pada hari Rabu malam tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 19:30 Wita.
Berdasarkan laporan polisi yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian, diduga pelaku yang sudah dikantongi nama dan ciri- cirinya itu berada disalah satu rumah panggung.
"Karena malam hari polisi bertindak dengan body systim pembagian tugas, Dimana target penangkapan bernama Lelaki A Serta beberapa nama dan ciri ciri yang telah dikantongi. Dari penyelidikan polisi terlapor lainnya berada pada rumah yang sama karena para pelaku diketahui adalah satu keluarga (bersepupu)", Ungkap Kasat Reskrim saat ditemui diruang kerjanya di Mapolres Bantaeng, Kamis 01 April 2021.
Dia mengurai para terlapor yang menjadi target penangkapan diantaranya dari laporan Polisi bulan Juni 2019, Pelapor NU, Korban pencurian dengan kekerasan (begal), Dan berdasarkan hasil dan pemerikasaan serta Fakta hukum pelakunya adalah Lelaki A, TKP di kampung Kaili dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor matic merek Honda beat warna merah, Kendaraan tersebut sementara dalam penguasaan penyidik.
Lanjut dijelaskan, Dari hasil pengembangan penyidikan baik Polres maupun Polsek ternyata terdapat laporan polisi lainnya per tanggal 19 November 2020, TKP di kampung Morowa Desa Bonto mate'ne, kecamatan Sinoa, atas kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega dengan nama pelapor AM
"Dari fakta hukum yang ada dilakukan oleh Lelaki A bersama Lelaki S, barang yang diambil adalah motor merek Yamaha Vega warna merah, kendaraan tersebut dalam penguasaan penyidik", Kata kasat Reskrim
TKP yang ketiga terjadi di Uluere yang masuk laporan di Polsek uluere, tanggal 28 Maret 2021 atau tiga hari sebelum Penangkapan dimana pelapornya adalah Lelaki A yang kecurian barang berupa laptop Merek Lenovo, tabung LPJ 3 Kg sebanyak 13 buah, berdasarkan penyelidikan diketahui pelakunya adalah orang yang sama yakni lelaki A, dan S serta satu pelaku lainnya bernama Lel. Y.
"Hasil penyelidikan dan ciri ciri yang telah di kantongi ternyata para pelaku berada di salah satu rumah saat penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu malam 31 Maret 2021", Urainya
Menurut kasat Reskrim, Disinilah kejadian yang tidak terduga, saat para pelaku ditangkap tanpa perlawanan, tiba tiba muncul laki laki bernama M dari kegelapan dengan menyerang petugas yang berjaga di kolom rumah menggunakan parang panjang, M menyerang petugas yang mengakibatkan luka sayatan pada lengan kiri yang cukup parah
Melihat kondisi adanya penyerangan, sehingga petugas yang berjaga diatas serambi rumah tersebut melakukan tindakan tegas dan terukur kepada M sehingga mengakibatkan kematian.
Selanjutnya baik M maupun petugas yang terluka dibawa ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Setelah dilakukan visum, M dibawa oleh keluarganya untuk disemayamkan dirumah duka. Diketahui Lelaki M adalah orang tua kandung dari lelaki S dan sekaligus juga paman dari lelaki A als N.
Sementara Petugas yang mengalami luka yang cukup parah Bripda A dirujuk ke RS Bhayangkara di Makassar
Ditambahkan bahwa Pasal yang disangkakan kepada ketiga Pelaku yakni Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 Tahun Penjara
Editor : Edhy BN