BN Online Bantaeng,--Pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 19:30 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor atas nama LA di Kampung Parangnga Desa Bonto Daeng Kec. Uluere Kab. Bantaeng oleh Unit Resmob bersama dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bantaeng.
Kronologis kejadian; Bermula ketika Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng melakukan penangkapan pelaku kasus pencurian motor di Kampung Sinea Desa Bonto Tallasa Kec. Uluere Kab. Bantaeng tepatnya dirumah anaknya *Maudu* dengan pembagian tugas secara Body System dengan pertimbangan malam hari sehingga petugas sebagian masuk kedalam rumah panggung dan sebagian lagi berada di bawah rumah, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor atas nama LA yang berada di atas rumah, *MAUDU* tiba-tiba muncul dan membawa senjata tajam jenis parang panjang dan langsung menyerang dengan cara menebas arah leher Petugas namun ditangkis menggunakan lengan atas sebelah kiri yang mengakibatkan luka terbuka dan tulang patah, melihat petugas dalam kondisi terluka akibat tebasan parang oleh *MAUDU,* petugas yang posisinya berada di serambi rumah melihat ada petugas yang diserang oleh *Maudu* melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia di TKP,akibat luka tembak sebanyak 1 kali di bagian dada sebelah kiri, selanjutnya petugas yang terluka dan pelaku pembacokan *MAUDU* dibawa menuju RSUD Prof. Anwar Makkatutu Bantaeng untuk mendapatkan penangananan secara medis, pelaku penyerangan terhadap petugas disinyalir dibawah pengaruh minuman keras karena pada waktu dibawa ke rumah sakit tercium aroma minuman keras yang menyengat
Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar SIK MSi membenarkan kejadian tersebut bahwa Personil Polres Bantaeng mengambil Tindakan Tegas dan Terukur oleh karena Maudu melakukan penyerangan terhadap petugas dengan menggunakan parang sehingga melukai petugas.
Sumber Humas Polres Bantaeng
Editor : Edhy BN