BN Online, Pasuruan-- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku adalah Hariyono alias Casper, 31, warga asal Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari.
Casper diamankan oleh petugas saat bersembunyi di rumahnya. Di sana petugas masih menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian dengan jenis matic bernopol N 4198 TBA berwarna putih.
Motor tersebut adalah milik korban Edi Purwanto, 25, warga asal Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Motor itu dicuri oleh Casper pada saat hendak dimasukkan ke bengkel di pinggir jalan Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Ketika itu kebetulan kontak motor sedang tidak dilepas. Sehingga pelaku dapat dengan mudah melakukan pencurian.
Dalam modus operandinya Casper tak beraksi seorang diri. Dia bersama dengan temannya, inisial BN dengan mengendarai sepeda motor sports. Keduanya berpatroli keliling untuk mencari motor yang bisa dicuri.
Saat melihat motor milik korban, Casper kemudian memilih turun dari boncengan. "Temannya yang satu lagi memilih untuk berjaga," terang Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.IK, Kamis (22/4).
Dari tangan pelaku petugas menurut dia berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, berupa motor hasil curian beserta surat-surat kendaraan.
Selain itu ini diketahui bukan lah aksi pertama kalinya dari Casper. Sebelumnya dia sudah pernah mencuri motor juga di Trawas, Mojokerto pada tahun 2016. "Kasus masih akan kami kembangkan lagi," imbuh Kapolres. (Humas)
Editor: Haidir Sabaruddin