BN Online, Pasuruan Kota-- Pada hari Sabtu, 10 April 2021, sekitar jam 11.00 WIB, di dalam sebuah rumah milik Mustain 28 tahun (korban) yang terletak di Dusun Tegalan-I, RT/RW : 004/006, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, telah terjadi pencurian barang berupa satu unit handphone merk REALME C2 type RMX1941 warna biru berlian, nomor IMEI1 : 860524045812698, IMEI1 : 860524045812680 dengan perdana IM3 nomor : 085891645423, yang dilakukan pelaku R bin H.M.A (33 th). Kronologinya pelaku dengan berjalan kaki menuju sasaran kemudian pelaku memanjat bongkahan material bangunan yang ada tepat dibawah daun jendela kamar rumah korban. Setelah itu bagian kepala dan sebagian badan pelaku masuk melalui jendela, lalu mengambil satu unit handphone yang sedang di charger diatas almari kamar, setelah mendapatkan barang yang dicuri, pelaku berjalan kaki kearah selatan, namun naas bagi pelaku karena perbuatannya diketahui korban, sehingga dikejar oleh korban dan beberapa orang warga, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dijalan Depan Masjid dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh meter) dari lokasi kejadian. setelah ditanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone milik korban dan menunjukan lokasi dimana pelaku menyembunyikan handphone yang telah diambilnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian di taksir kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satujuta lima ratus ribu rupiah).
Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu, Satu unit handphone merk REALME C2 type RMX1941 warna biru berlian, Sebuah cover handphone bagian tepi berwarna hitam dan transparan bertuliskan DORAEMON, sebuah bongkahan material bahan bangunan berbentuk kubus tidak beraturan, sebuah bongkahan material bahan bangunan berbentuk silinder diameter kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter dan panjang kurang lebih 23 (dua puluh tiga) centimeter, Sebuah kaos oblong lengan pendek warna biru bertuliskan THAILAND, Sebuah kaos oblong lengan pendek warna hitam bertuliskan NEW YORK CITY. (Humas)
Editor: Haidir Sabaruddin