BN Online Makassar,--Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP Perjuangan menggelar sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di kota makassar. Sosialisasi perda ini diselenggarakan di Hotel Asyra Makassar. Sabtu 10 April 2021.
William menjelaskan pasar tradisional sangat penting kehadirannya dikota makassar karena ujung tombak prekonomian suatu daerah ada di pasar tradisioanl, sehingga harus ada perhatian khusus terhadap pelapak pasar tradisonal dari Pemerintah kota Makassar .
"Pasar Tradisional itu adalah tombak perekonomian disetiap suatu daerah singkatnya".
Syamsul Bahri, SE PD Pasar yang juga selaku narasumber menambahkan, banyaknya permasalahan pengelolah pasar tradisonal dan pasar modern disebabkan para pelapak pasar tradisional dan modern tidak tertib menjalankan Perda Nomor 15 Tahun 2009, selain itu permasalahan tata kelola.
"Para pelapak harus memamhi aturan Perda Nomor 15 Tahun 2009, sehingga para pelapak bisa tertib secara adminstrasi dan kedisiplinan pengelolaan pasar, singkatnya.
Selain itu nara sumber lain Rusli Rahim, SE menjelaskan pasar tradisonal harus diberi perhatian khusus bagi pemerintah kota makassar dari segi hukum dan penataan pengelolaan pasar tradisional, sehingga asas perda ini bisa mewujudkan pemberdayaan pasar tradisional bisa maksimal.
"Kami berharap PD Pasar dan Pemerintah kota Makassar memberi perhatian khusus kepada pelaku pasar tradisonal dan modern agar keadilan dan kedisiplinan bisa di terapkan di pasar singkatnya"
Dalam sosialisasi Perda ini, masyarakat berharap tata kelola pasar tradisonal bisa rapi sehingga terwujud keindahan dan kenyamanan.
"Saya berharap PD Pasar dan Pemerintah kota Makassar bisa mengatur tata kelola pasar sehingga prinsip-prinsip hak kita dapat terpenuhi. Karna banyak pasar ditengah kota Makassar mengakibatkan kemacetan, ujar salah satu peserta sosialisasi perda"
Red.