Ketua DPD LSM TKP Aidil Adha mengatakan ke Media ini,Senin 26 April 2021,"ini jelas sekali melanggar aturan tentang perjiinan membangun bangunan, dan sangat meresahkan tetangga karna di anggap tidak ada kordinasi sama pihak tetangga".Ucap Ketua DPD LSM TKP Kabupaten Bantaeng.
Selain itu Kata Aidil Adha, bangunan Ruko ini juga belum memiliki IMB kami sudah dari bagian tata ruang mempertanyakan prosedur penerbitan ijin membangunnya, dan kami sudah konfirmasi ke bidang tata ruang tetapi belum memasukkan berkas untuk penerbitan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.
Menurut Aidil Adha Pemilik Ruko ini tidak menyampaikan kepada tetangga saat di bangun Rumah Toko ini,padahal di belakang Ruko ini adalah rumah dari Andi Sugiarti Mangun Karim tetapi saya diamanahkan dan di percayakan baik tidaknya rumah ini,makanya itu saya tegur tukang yang menginjak - injak atap seng rumah Andi Ugi,dan sama sekali tidak koordinasi kepada tetangga".Terang Aidil Adha.
Masih Aidil Adha,"Bahkan parahnya lagi lokasi bangunan ini tepat di depan Rumah Kepala Dinas PU namun tidak ada tindakan atau teguran yang di lakukan pihaknya, sehingga kami menilai terkesan tutup mata, olehnya itu kami meminta kepada pihak terkait agar segera menindaklanjuti pembangunan Ruko yang kami anggap Liar pihak tata ruang harus bersikap sesuai perintah,UU BG yang memberikan Sanksi kepada pemilik bangunan, menurut Pasal 45 ayat [2] UUBG,Pada pasal yang lain juga dijelaskan, pemilik bangunan tanpa IMB bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai bangunan yang ia miliki".Terang Aidil Adha.
Saat di hubungi Kadis PUPR Kabupaten Bantaeng Andi Uti baik lewat WhatsApp dan Seluler,belum ada jawaban dari Kepala Dinas tersebut.