BN Online, Makassar--Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Kali ini, regulasi terkait Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyukki, Minggu (9/5/2021).
Pada kesempatan ini, Nurul —sapaan akrabnya menerima keluhan persoalan pelayanan PDAM. Seperti belum tersedianya jaringan pipa masuk hingga ke perumahan warga hingga sulitnya akses air bersih padahal berada di Kota Makassar.
Meski begitu, Nurul memberikan apresiasi kepada Manajemen Perumda Air Minum Kota Makassar. Alasannya, keluhan yang disampaikan masyarakat direspon cepat alias quick respon terhadap masalah-masalah yang ada dilapangan.
“Saya ini tipe orang kalau ada warga saya mengeluh misalnya persoalan PDAM langsung saya tindaklanjuti. Nah, PDAM ini quick respon jika ada keluhan,” ucap Nurul Hidayat.
Legislator fraksi Golkar ini, membeberkan, alasan pemilihan Perda nomor 7 tahun 2019 terkait PDAM. Menurut dia, persoalan air bersih merupakan hal yang patut menjadi perhatian pemerintah karena salah satu kebutuhan manusia.
“Banyak warga di dapil saya mengeluh soal PDAM. Makanya, saya ambil ini biar mereka paham akan regulasi ini,” jelasnya.
Selain itu, kata Nurul, Perda tentang Perumda Air Minum bertujuan memberikan pelayanan air bersih dan air minum untuk masyarakat. Tidak hanya itu, regulasi ini agar mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Jadi, secara tidak sengaja masyarakat yang berlangganan PDAM ikut berkontribusi ke pemerintah,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Anugrah Alkautzar mengatakan, regulasi ini merupakan turunan dari beberapa aturan yang ada. Mulai dari Undang-undang, Perpres, hingga Perda.
“Tujuannya, tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih,” ungkap Kabag Humas PDAM Makassar ini. (*)