Kegiatan yang dimulai pada pukul 00:30 WITA ini diikuti oleh Jajaran dan CPNS Rutan Kelas II B Bantaeng.
Adapun garis besar arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan adalah
1. Setiap Petugas pemasyarakatan harus bisa mengerjakan semua pekerjaan yang menyangkut kepentingan organisasi
2. Menanamkan rasa bangga sebagai petugas pemasyarakatan
3. Memberikan Pelayanan yang maksimal kepada seluruh warga binaan dan pembesuk
4. Selalu mengutamakan ‘waspada jangan-jangan’ dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari
5. Membuat dan memberikan Inovasi yang sifatnya mempermudah seluruh pelayanan yang diberikan.
Seluruh bentuk kegiatan pada Kunjungan Kerja dan Penguatan Tusi Pemasyarakatan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sul-Sel ini, sepenuhnya telah mematuhi dan menerapkan standar prokes (protokol kesehatan) pencegahan penyebaran COVID-19.
Humas Rutan Bantaeng
Editor : Edhy BN