BN Online, Pasangkayu— Penggiat Anti Korupsi yang mengatasnamakan dirinya Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Pasangkayu melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi barat (Sulbar), pada Kamis (27/05/2021).
Dalam aksi FPAK Pasangkayu yang berjumlah 10 orang itu meminta Kejati Sulbar untuk mengevaluasi kinerja Kejari Pasangkayu yang dinilai lamban memproses laporannya terkait dugaan korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Pasangkayu dan mengancam agar Kajari Pasangkayu di copot.
Aksi yang dilakukan FPAK itu mendapat tanggapan dari politisi Muda Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, dari Partai Gerindra, Oniman Fikar. Menurutnya, gerakan tersebut disinyalir tidak murni lantaran sebagain besar massa yang melakukan Aksi tersebut diduga merupakan mantan Tim Sukses Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pasangkayu yang kalah dalam Pilkada serentak Desember 2020 lalu.
“kami menduga gerakan mereka tidak murni, karena rata-rata mereka pernah terlibat politik praktis, pernah menjadi tim sukses disalah satu kandidat yang kalah pada pilkada 2020 kemarin," ungkapnya.
Dari hal tersebut Fikar menduga bahwa para Pendemo turun demo ini karenakan merasa kecewa dengan kekalahannya saat Pilkada lalu. "Seharusnya mereka legowo menerima kekalahannya,” tandas pria kelahiran Sarudu' itu.
Lebih jauh Fikar juga menyebut bahwa Kordinator lapangan (Korlap) Aksi yang juga mantan Ketua IPMA Matra, Sahidin, itu diduga adalah mantan Tim Sukses atau pendukung dari Pasangan Nomor urut 2, sementara Burhanuddin diduga adalah pendukung Calon Nomor urut 1 yang menjadi rival Bupati terpilih saat ini dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Pasangkayu 2020 lalu.
“Kita tau semua kok, bukti dokumentasinya ada kami simpan,” ujar Oniman Fikar.
Sementara itu, terkait materi laporan yang dianggap telah merugikan keuangan negara oleh FPAK juga mendapat tanggapan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu H Rahmat K Turusi.
"Saya menegaskan, apa yang menjadi materi demonstrasi yang dinilai merugikan keuangan negara telah diaudit lembaga negara yang berwenang melakukan auditor yakni BPK dan BPKP Perwakilan Wilayah Sulbar," jelasnya.
Hasilnya, lanjut Rahmat, APBD Kabupaten Pasangkayu tahun 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya semua pembangunan yang menggunakan anggaran APBD tahun 2020 tidak terjadi masalah.
“Jangan asal demo lah, harus ada data yang Valid yang bisa dipertanggugjawabkan. Kita ingatkan kepada adek-adek bahwa jangan asal menuduh tanpa ada bukti nanti bisa jadi bumerang," tegasnya.
Rahmat juga menjelaskan bahwa sebelum dikeluarkannya WTP, BPK sudah turun melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Pemkab Pasangkayu tahun anggaran 2020 dan hasilnya tidak ada masalah.
"Justru dari hasil pemeriksaan BPK kita dapat predikat yang memuaskan yakni, WTP. Jadi intinya materi yang dididemo itu kami tegaskan sudah tidak ada masalah lagi," pungkasnya.