BN Oline, Pasuruan Kota-- Gebrakan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota perlu diacungi jempol, karena pada Senin (24/05/2021) kembali berhasil meringkus seorang lelaki berinisial K bin S (22 th) yang tamatan kelas dua SLTA dan beralamat di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sebab tanpa hak miliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan petugas antara lain.1 klip sabu 0,26 gram, 1 unit Hp merk OPPO serta 1 rangkainan alat hisap sabu/Bong
Berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira pukul 16.22 WIB. petugas mengamankan seorang laki-laki bernama K Bin S karena telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang di kuasai di genggaman tangan kanannya, selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.
Pasal yang diduga dilanggar yaitu 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Humas)
Editor: Haidir Sabaruddin