BN Online, Pasuruan Kota-- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali memperlihatkan taringnya kemaren (28/05/2021) pukul 18.59 WIB. Berhasil membekuk seorang karyawan swasta berinisial R bin A (33 th) beralamat Kecamatan Panggungrejo dan diamankan di pinggir jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Karena tanpa hak memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu, dan diperkuat dengan laporan polisi LP-A/33/V/RES.4.2./2021/NKB/SPKT Polres Pasuruan Kota, 28 Mei 2021.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terlapor yakni.1 klip sabu 0,25 gram, 1 klip sabu 0,18 gram, 1 klip sabu 0,38 gram, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,-, 1 (satu) unit Handphone warna gold merk HUAWEI beserta simcardnya.
Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan di pinggir jalan di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekitar jam 18.59 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terlapor R Bin A, yang kedapatan sedang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas warna coklat milik terlapor yang di selempangkan pada dirinya. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang diduga dilanggar terlapor 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Humas)
Editor: Haidir Sabaruddin