BN Online, Pasuruan Kota-- Pelaku M (26 th) warga Kecamatan Lekok ini terbilang nekat melakukan aksinya. dengan mengendarai sepeda motor yang tidak memiliki plat nomor dan melakukan ambil paksa barang yang dimiliki oleh Nur Madayanti (19 th) warga Kecamatan Bugul Kidul. Namun naas bagi pelaku karena ketangkap oleh warga sekitar ketika melakukan aksinya. Minggu, (02/05/2021) pukul 17.35 WIB. Unit Reskrim polsek Bugul Kidul begitu mendapat laporan langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Bugul Kidul untuk di proses. Adapun yang turut diamankan dari pelaku yakni sebuah tas kecil warna merah bergaris putih berisi uang tunai sebesar Rp. 318.000,- dan Handphone merk Realmi warna biru, Serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam biru tanpa plat nomor milik pelaku yang di gunakan untuk melakukan kejahatannya.
Kronologisnya Minggu (02/05/2021) pukul 17.10 WIB, korban bersama adiknya sedang berboncengan sepeda motor dari arah utara ke selatan bermaksud pulang setelah selesai tukar uang baru, kemudian uang tunai sebesar Rp. 318.000,- tersebut beserta Handphone miliknya dimasukkan kedalam tas kecil dan digantung di tempat gantungan dibawah setir sepeda motor, kemudian langsung pergi dan sesampainya di Jl. Hos Cokroaminoto Kelurahan Blandongan Kota Pasuruan. Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari samping kanan dan seketika itu juga tas milik korban langsung diambil dengan cara ditarik oleh pelaku dan langsung dibawa kabur. Kemudian korban berusaha mengejar sambil teriak maling-maling, tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya atas bantuan warga sekitar. Selanjutnya piket SPKT dan unit Reskrim Polsek Bugul Kidul datang ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir Rp. 318.000,- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP. (Humas)
Editor: Haidir Sabaruddin