BN Online, Makassar -- Persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah merupakan salah satu persyaratan untuk pelaksanaan proses pembelajaran secara tatap muka yang rencananya akan di mulai pada awal Juli 2021.
Terkait hal tersebut, UPT SPF SDI. Tamalanrea VI Kec. Makassar, mewajibkan kepada orang tua murid yang ingin mengikuti pembelajaran di sekolah untuk membuat dan menandatangi surat pernyataan.
Di temui awak media ini, Kamis (27/05) di kantornya. Hj. Halwiah, S, Pd (Kepala UPT) mengatakan, selain hal di atas, melengkapi sarana protokol kesehatan di ruang lingkup sekolah mutlak harus ada.
Dan 'Alhamdulillah' semua sarana prokes telah kami sediakan dan pada saat mendekati pelaksanaan PTM, seluruh ruang kelas serta halaman sekolah akan di semprot dengan cairan disinfektan.
Di samping itu, seluruh guru dan tenaga kependidikan kami, juga telah mengikuti program suntik vaksin secara lengkap, sehingga pada prinsipnya 'kami' siap melaksanakan proses pembelajaran tatap muka, imbuhnya.(Lkm)
Editor//BN Online//ILHO